Sistem Penilaian TKP, TWK, TIU SKD CPNS 2019, Dilengkapi Nilai Ambang Batas dan Ketentuan Ujian
Sistem Penilaian dan nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi Tes Wawasan Kebangsaan Tes Intelegensia Umum berikut Ketentuan Ujian
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta dapat mengikuti SKD apabila telah dinyatakan lolos verifikasi berkas lamaran.
Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 akan dilaksanakan pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, Senin (27/1/2020), terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.
Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,
Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.
Sistem Penilaian SKD CPNS 2019
SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.
Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).
Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).
Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.