Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Jaksa Ditarik Kejaksaan, KPK Minta 6 Jaksa Baru

Empat orang ini terdiri dari dua jaksa yang ditarik dari KPK dan dua jaksa yang memang sudah habis masa tugasnya sehingga harus kembali ke institusi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 4 Jaksa Ditarik Kejaksaan, KPK Minta 6 Jaksa Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango mengatakan bakal ada enam jaksa baru yang diminta KPK untuk menggantikan empat orang jaksa yang ditarik kembali oleh Kejaksaan Agung.

Empat orang ini terdiri dari dua jaksa yang ditarik dari KPK dan dua jaksa yang memang sudah habis masa tugasnya sehingga harus kembali ke institusi asal.

"Ada enam jaksa baru untuk menggantikan," tutur Nawawi saat ditemui di MK, Jakarta, Selasa (28/1/2019).

Nawawi membantah penarikan dua jaksa yakni Sugeng dan Yadyn yang masa tugasnya baru habis pada 15 Januari 2022 karena ada masalah di internal KPK.

Baca: Pimpinan KPK Jamin Kasus RJ Lino Tak Masuk dalam Daftar Kasus yang Bakal Dihentikan

Dia menegaskan penarikan jaksa adalah hal wajar dan menjadi kewenangan pihak kejaksaan sepenuhnya.

"Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saja mereka mau tarik, ya ditarik. Tanyakan saja sama pimpinannya," ungkap Nawawi.

Untuk diketahui Sugeng adalah ketua tim yang memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Baca: Memburu Harun Masiku, Ketua KPK: Nyari Orang Itu Engga Gampang

Berita Rekomendasi

Dia memeriksa Firli secara langsung karena diduga menemui Tuan Guru Bajang atau TGB yang saat itu menjabat sebagai Gubernur NTB.

Padahal saat itu, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, KPK menyimpulkan ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.

Sementara itu, Yadyn adalah jaksa yang merupakan tim analisis kaasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Baca: KPK Akan Hentikan Beberapa Kasus yang Kini Sedang Ditangani

Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP, seperti Harun Masiku hingga komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Yadyn buka suara atas penarikan dirinya. Dia mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menariknya kembali ke Kejagung.


Dia berharap polemik penarikannya tidak berkepanjangan. "Kami siap ditempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," tutur Yadyn, Selasa (28/1/2020).

Yadyn bahkan meminta penarikan dirinya tidak terlalu diburu-buru karena ia masih ingin merampungkan beberapa perkara di KPK yang belum selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas