Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aziz Syamsuddin: Pencopotan Ronny Sompie Harus Disertai Keppres

Sebagaimana diketahui pencopotan Ronny Sompie terkait kasus Caleg PDIP yang menjadi buronan KPK Harun Masiku.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aziz Syamsuddin: Pencopotan Ronny Sompie Harus Disertai Keppres
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie di kantor Kementerian Hukum dan Ham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin menilai kewenangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie dari jabatannya.

Sebagaimana diketahui pencopotan Ronny Sompie terkait kasus Caleg PDIP yang menjadi buronan KPK Harun Masiku.

"Itu kewenangan dari Menkumham," ujar anggota Komisi III DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Selasa (28/1/2020).

Tapi mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan, pencopotan Ronny Sompie dari jabatan Dirjen Imigrasi harus disertai surat Keputusan Presiden (Keppres).

Baca: Curhat Fakhri Husaini Tantang PSSI soal Timnas Indonesia Tolak Sembunyi di Balik Ketiak ShinTae-yong

Baca: INI Jumlah Gigitan Ular King Kobra, LIhat Foto dan Videonya hingga Pawang Ular Tewas Dipatok Kobra

Mengingat Presiden Jokowi menerbitkan dua Keppres ketika mengangkat mantan Kapolda Bali berpangkat Inspektur Jenderal Pol itu untuk menjadi Dirjen Imigrasi.

"Perlu adanya Keppres karena dalam pelantikan dan pemberhentiann berdasarkan keppres. Secara normatir seperti itu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan dua keputusan presiden terkait pengangkatan Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

"Ada dua keppres yang dikeluarkan, pengangkatan beliau sebagai dirjen dan alih status ke pegawai negeri," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Senin (3/8/2015) lalu.

Ronny Sompie menggantikan Bambang Irawan yang pensiun sejak September 2014.

Ronny menjabat sebagai Kapolda Bali sejak 5 Maret 2015. Sebelumnya, dia sempat menjadi Kepala Divisi Humas Polri. Ronny adalah perwira Polri angkatan 1984.

Artinya, mantan Kepala Divisi Humas Polri itu akan pensiun tiga tahun lagi. Ketika masa pensiun nanti, status yang melekat pada dirinya bukanlah purnawirawan, melainkan PNS biasa.

Yassona Copot Ronny Sompie dari Dirjen Imigrasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie dari jabatannya. Pencoptan tersebut terkait kasus Caleg PDIP yang menjadi buronan KPK Harun Masiku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas