Diduga Mal Prosedur, KLHK akan Periksa Revitalisasi Kawasan Monas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan memeriksa proses revitalisasi Kawasan Monas yang dilakukan Pemprov DKI.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan memeriksa proses revitalisasi Kawasan Monas yang dilakukan Pemprov DKI.
Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa revitalisasi Kawasan Monas harus sesuai dengan Keppres nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Saat ini ada indikasi revitalisasi yang dilakukan menyalahi prosedur.
"Kita lagi lakukan pemeriksaan jadi dari sisi prosedur saja ada kesalahan nanti di dalam prosedur Keppres 25 Tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur dari situ kak LHK masuk, "katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa, (28/1/2020).
Baca: Mabes Polri: Pemulangan Kompol Rosa ke Polri Masih Dikaji
Baca: Kerajaan King of The King Klaim Tugaskan Prabowo Beli 3 Ribu Pesawat Tempur Buatan Eropa
Baca: Ketua DPRD DKI Anggap Wajar Setneg Minta Revitalisasi Monas Disetop Sementara
Selain masalah izin, KLHK akan memeriksa proses revitalisasi karena telah menebang kurang lebih 190 pohon di Kawasan Monas.
"Karena kelihatannya pekerjaan fisik yang sudah menebang pohon itu dari aspek lingkungan juga sedang didalami secara keahlian dalam kaitan dengan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan," katanya.
KLHK menurut Siti sudah mengumpulkan keterangan dan memeriksa langsung lokasi Monas. KLHK akan mencari tahu apakah terdapat kajian lingkungan sebelum proses revitalisasi dilakukan atau tidak.
"Jadi kita sedang cek kegiatan revitalisasi itu apa saja bagaimana prosesnya bagaimana mekanismenya, bagaimana mereka merencanakan dan menyiapkan pengendalian lingkungannya kalau itu semua tidak sesuai dengan undang undang nanti akan diambil langkah langkah selanjutnya oleh KLHK, "pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas. Pasalnya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang mana Mensesneg menjabat sebagai ketua.
"Ya karena itu jelas ada
prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).
Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah. Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.
Pratikno mengatakan bahwa Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat pekan lalu. Surat tersebut sedang dibahas oleh Komisi Pengarah.
"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.
Pihaknya menurut Pratikno akan segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas. Ia berharap Pemprov DKI memenuhi perintah tersebut.
"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati. Dan kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," pungkasnya.
Sebelumnya Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas yang ditujukan kepada Mensesneg Pratikno. Revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik karena menebang pohon di Kawasan tersebut. Belakang diketahui revitalisasi yang dilakukan belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang didalam ya terdapat Monas harus mengantongi izin Komisi tersebut.
Berdasarkan Perpres itu, Komisi Pengarah beranggotakan 7 orang. Terdiri dari Menteri Sekretaris Negara selaku ketua dan anggota, Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris dan anggota. Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai anggota. Komisi ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.