Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Apresiasi MK yang Aktif di Forum Konstitusi Internasional

Presiden menyampaikan apresiasi kepada MK yang telah berhasil menyelesaikan sengketa Pemilu 2019

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jokowi Apresiasi MK yang Aktif di Forum Konstitusi Internasional
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan dalam 'Sidang Pleno Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi' di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi menghadiri sidang penyampaian laporan tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (28/1/2020).

Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi kepada MK yang telah berhasil menyelesaikan sengketa Pemilu 2019.

Baca: Ketua MK Keluhkan Berkurangnya Anggaran 2020 Ketimbang Tahun 2019

"Atas nama pemerintah, atas nama masyarakat, atas nama negara, saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pencapaian besar MK selama 2019 dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres dan Pileg melalui proses yang sangat transparan. Live di TV, terbuka, dan dengan pertimbangan yang matang dan adil hasilnya adalah proses demokrasi yang dipercaya masyarakat," ujar Presiden.

Selain itu pemerintah menurut Jokowi mengapresiasi peran aktif MK dalam forum peradilan konstitusi internasional.

Sehingga menurutnya, MK semakin dihormati di dunia internasional.

Berita Rekomendasi

"Saya juga mengapresiasi atas keberhasilan dan peran aktif MK dalam forum peradilan konstitusi internasional sehingga MK makin disegani, MK makin dihormati, dan bermartabat di mata dunia," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden sempat menyinggung soal tantangan dan kompetisi yang akan dihadapi Indonesia ke depan.

Agar Indonesia berhasil melalui tantangan tersebut maka menurutnya harus membangun cara cara kerja baru agar lebih cepat dan efisien.

Baca: Ketua MK Sebut Penyelesaian Perkara Pengujian Undang-Undang Selesai dalam 2,8 bulan

Salah satunya dengan memangkas kerumitan kerumitan aturan.

"Tapi sering kali ktia buat aturan turunan yang terlalu banyak, yang tidak konsisten, yang terlalu rigid, dan mengekang ruang gerak kita sendiri. Dan menghambat kecepatan kita, menghambat dalam melangkah, dan Mempersulit kita dalam memenangkan kompetisi yang ada, "pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas