Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maskapai Indonesia Sementara Waktu Tak Terbang ke Wuhan China, Antisipasi Virus Corona

Virus Corona yang berasal dari Wuhan, China terus menyebar dan membuat banyak warga terinfeksi.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Maskapai Indonesia Sementara Waktu Tak Terbang ke Wuhan China, Antisipasi Virus Corona
YouTube Channel 4 News
Ben merekam kesunyian Kota Wuhan, sumber wabah Virus Corona, pasca karantina pemerintah China, (27/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM – Virus Corona yang berasal dari Wuhan, China terus menyebar dan membuat banyak warga terinfeksi.

Tidak hanya penduduk China saja, namun juga menyebar ke negara lain, terlihat dari datangnya para turis.

Menanggapi hal tersebut Maskapai Indonesia untuk sementara waktu tidak akan terbang ke Wuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut sesuai dengan NOTA G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing.

NOTA G0108/20 menjelaskan, Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternate, kecuali untuk penerbangan darurat mulai Kamis (23/1/2020) pukul 18.00 WIB sampai Minggu (2/2/2020) pukul 22.59 WIB.

Oleh karena itu penerbangan dari Indonesia menuju Kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.

Saat ini, ada dua maskapai nasional dengan rute penerbangan ke Kota Wuhan, yakni Sriwijaya Air dan Lion Air.

BERITA REKOMENDASI

Koordinasi intensif

Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara saat ini juga tengah melakukan antisipasi penyebaran virus corona melalui jalur penerbangan.

“Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis.

Ia melanjutkan, koordinasi itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus corona masuk Indonesia melalui aktivitas penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor: SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020.

Adapun isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Lengkapi kartu Gendec

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas