Proyek Revitalisasi Monas Selatan Dihentikan Mulai Besok, Ini Respons Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta akan mematuhi keputusan rapat pimpinan gabungan DPRD DKI untuk menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas selatan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mematuhi keputusan rapat pimpinan gabungan DPRD DKI untuk menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas selatan.
Artinya, terhitung sejak Rabu (29/1/2020) besok, tak ada lagi kegiatan pembangunan di kawasan tersebut.
"Kita lebih suka ini diteruskan, tapi karena ada hasil rapat koordinasi DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghargai ini semua," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di kawasan revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Baca: Hal Romantis Teddy Pardiyana yang Bikin Lina Jubaedah Senang dan Merasa Berharga
Perihal keberlanjutan proses pembangunan kawasan Medan Merdeka itu nantinya harus menunggu rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Sebab dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Mensetneg merupakan Ketua Komisi Pengarah.
Baca: Helmy Yahya: Tidak Benar Program TVRI Didominasi Program Asing
Dalam Pasal 5, Komisi Pengarah bertugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.
Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.
Baca: Sidak Kawasan Revitalisasi Monas, Pimpinan DPRD DKI Temukan Saluran Air Hanya Setinggi 40 Sentimeter
Dijelaskan juga dalam Pasal 8, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dam pengarahan dari Komisi Pengarah.
"Kita menunggu dari Kemensesneg, sebagai ketua komite untuk memberikan rekomendasi," ujar Saefullah.
Putuskan proyek revitalisasi monas disetop
Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI, Selasa (28/1/2020) memutuskan proyek revitalisasi kawasan Monas selatan dihentikan sementara.
Penyetopan sementara diberlakukan terhitung sejak Rabu (29/1/2020) besok hingga terbitnya surat rekomendasi dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca: Polda Jabar Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Sunda Empire, Tersangka Ditentukan Setelah Gelar Perkara
"Jadi hari ini kami meminta kepada eksekutif untuk merekomendasikan dihentikan sementara, selama surat dari Kementerian belum ada, karena ketua komisi pengarah dari Kemensesneg, kami menunggu surat dari sana," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di kawasan revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Rekomendasi ini sesuai dengan permintaan Mensesneg yang sebelumnya minta dihentikan karena Pemprov DKI belum memenuhi prosedur sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca: Helmy Yahya: Tidak Benar Program TVRI Didominasi Program Asing
Keputusan lanjut atau tidaknya revitalisasi yang saat ini sudah berjalan menunggu keputusan Mensesneg.
"Kalau sana mengatakan diteruskan ya kami mengikuti, tapi selama itu ditunda kami akan ikut. Karena apapun ceritanya harus ada izin ya. Langkah-langkah itu harus ada izin pemerintah pusat, diketahui oleh tim pengarah yaitu Kemensesneg," kata dia.
Bahkan, politikus PDI-Perjuangan itu mengaku bakal melapor ke pihak kepolisian hingga KPK jika Pemprov DKI tak mengindahkan rekomendasi tersebut.
Baca: Pegiat Antikorupsi: Tidak Hanya Ronny Sompie, Yasona Laoly Harus Berhenti Juga dari Menkumham
"Kalau misal ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan kepada pihak kepolisian atau KPK," jelas Prasetio.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas.
Pasalnya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang mana Mensesneg menjabat sebagai ketua.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).
Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah. Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.
Sidak
Pimpinan DPRD DKI melakukan sidak ke lokasi revitalisasi kawasan Medan Merdeka di Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020) sore.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani, dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah melakukan tinjauan ke lokasi bersama-sama sejak pukul 16.18 WIB hingga 18.00 WIB.
Dalam tinjauannya di lokasi, Prasetio dan pimpinan DPRD DKI lainnya mendapati sebuah lubang berukuran 1 meter persegi yang nampak tertutup semen.
Sontak dirinya langsung meminta pihak pekerja kontraktor untuk membongkar lubang persegi yang ternyata merupakan saluran air.
Baca: Mensesneg Minta Stop Revitalisasi Monas, Kontraktor Akui Belum Diperintah Pemprov DKI
"Coba ini dibongkar, saya mau lihat bener apa ngga ini," kata Prasetio di lokasi.
Setelah dilakukan pembongkaran untuk membuktikan pernyataan dari Pemprov DKI, ternyata saluran tersebut hanya punya kedalaman sekitar 40 sentimeter yang berbentuk seperti huruf U.
Melihat hal tersebut, Prasetio heran dengan pekerjaan Pemprov DKI.
Baca: Ketua DPRD DKI Tuding Pemprov DKI Bohongi Publik
Dengan saluran dangkal semacam itu, politikus PDI-Perjuangan tersebut menyebut genangan air di Monas tidak mungkin bisa diatasi.
"Kalau begini mah bisa banjir," ungkap dia.
Baca: Ketua DPRD DKI Anggap Wajar Setneg Minta Revitalisasi Monas Disetop Sementara
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Heru Hermawanto yang berada di lokasi menjelaskan lahan yang akan dijadikan plaza lebih miring ke bagian kiri dan kanan.
Sehingga air yang menggenang di bagian tengah nantinya akan mengalir ke kolam resapan di sebelah kanan dan kiri plaza.
Pemprov DKI tunjukan desain Monas
Pemprov DKI Jakarta menyebut proyek revitalisasi kawasan Monas sisi selatan sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani Presiden Soeharto.
"Pertama bahwa yang sekarang DKI sedang kerjakan adalah revitalisasi kawasan Medan Merdeka sisi selatan. Yang kita kerjakan ini masih sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995, jadi masih cocok," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Baca: Sebut Terowongan Kemayoran Selalu Banjir, Warga: Dijadikan Area Wisata Dayungan Saja Lah
Sementara untuk pengerjaan plaza sisi selatan Monas, diperkirakan rampung pertengahan Februari 2020.
Dijelaskan Saefullah, jika mengacu pada desain dalam Keppres 25 Tahun 1995 tertanggal 2 Mei 1995, sisi selatan Monas sejatinya memang memiliki selasar atau ruang terbuka.
Namun sejak Keppres diterbitkan hingga kini, pembangunan Monas sebagaimana yang didesain belum juga dikerjakan.
Baca: Tanggapan Pedas Hotman Paris Soal Rumor Kawasan Monas Bakal Dibangun Mal: Jangan, Nanti Jadi Macet!
Sehingga, mengacu pada Keppres yang ada, Pemprov DKI yang dipimpin Gubernur Anies Baswedam melanjutkan pembangunan Monas itu.
"Sisi selatannya ini memang belum tuntas karena itu sisi selatan yang kita kerjakan," ungkap dia.
Adapun pada Pasal 6 Keppres 25/1995 disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta merupakan ketua badan pelaksana.
Baca: Reaksi Anies Baswedan saat Ditanya Revitalisasi Monas: Saya Gak Mau Komentar
Pada Pasal 7 poin (a), badan pelaksana memiliki tugas menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka meliputi rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang.
"Jadi sangat luas tugas guebrnur dalam Keppres ini," jelas dia.
Dalam melaksanakan tugasnya gubernur selaku ketua badan pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.
Dalam melaksanakan tugasnya gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.
"Jadi ini sudah selaras antara Keppres dan apa yang kita kerjakan," kata Saefullah.