Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019, Ada Perbedaan antara Formasi Umum dan Khusus

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)Tes Intelegensia Umum (TIU)SKD CPNS 2019

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Simak Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019, Ada Perbedaan antara Formasi Umum dan Khusus
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban 

5) Duduk pada tempat yang ditentukan;

6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;

7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu

Larangan bagi Peserta

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;

2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

Berita Rekomendasi

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

7) Merokok dalam ruangan;

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Sanksi bagi Peserta

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Lengkap Materi, Penilaian dan Skor Tes SKD CPNS 2019"

(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas