Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggap 'Jokowi' yang Dimaksud di Video Viral Bukan Presiden, Penjelasan Hermawan Buat Hakim Gemas

Hermawan Susanto sukses membuat Hakim Anggota, Abdul Kohar merasa gemas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Anggap 'Jokowi' yang Dimaksud di Video Viral Bukan Presiden, Penjelasan Hermawan Buat Hakim Gemas
Tia Astuti/Kompas.com
Hermawan Susanto sedang berjalan ke luar ruangan pada sidangnya Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto sukses membuat Hakim Anggota, Abdul Kohar merasa gemas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Hal tersebut terjadi lantaran Hermawan Susanto mengklaim 'Jokowi' yang ia maksud di video viral saat demonstrasi di depan Bawaslu bukanlah sosok presiden ketujuh.

Dipersidangan tersebut Hermawan Susanto diketahui tengah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.

TONTON JUGA

Mulanya Hermawan Susanto, mengaku lupa saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ucapannya yang viral.

"Apa yang saudara katakan dalam video itu?" tanya Hakim Ketua, Makmur, kepada Hermawan Susanto.

"Lupa yang mulia," jawab Hermawan Susanto, menggunakan pengeras suara.

BERITA REKOMENDASI

Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menunjukkan bukti video saat Hermawan Susanto mengatakan kalimat ancaman untuk Jokowi.

Kemudian penasihat hukum Hermawan Susanto beserta kliennya dan JPU menyaksikan bukti video tersebut secara saksama.

"Jokowi siap lehernya kita penggal, demi Allah," terdengar suara pria dalam video tersebut.

Sidak Revitalisasi Monas, Ketua DPRD DKI Marah Lihat Ini di Pintu Depan: Sengaja Biar Susah Masuk

 

BACA SELENGKAPNYA >>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas