Anggap 'Jokowi' yang Dimaksud di Video Viral Bukan Presiden, Penjelasan Hermawan Buat Hakim Gemas
Hermawan Susanto sukses membuat Hakim Anggota, Abdul Kohar merasa gemas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto sukses membuat Hakim Anggota, Abdul Kohar merasa gemas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Hal tersebut terjadi lantaran Hermawan Susanto mengklaim 'Jokowi' yang ia maksud di video viral saat demonstrasi di depan Bawaslu bukanlah sosok presiden ketujuh.
Dipersidangan tersebut Hermawan Susanto diketahui tengah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.
TONTON JUGA
Mulanya Hermawan Susanto, mengaku lupa saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ucapannya yang viral.
"Apa yang saudara katakan dalam video itu?" tanya Hakim Ketua, Makmur, kepada Hermawan Susanto.
"Lupa yang mulia," jawab Hermawan Susanto, menggunakan pengeras suara.
Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menunjukkan bukti video saat Hermawan Susanto mengatakan kalimat ancaman untuk Jokowi.
Kemudian penasihat hukum Hermawan Susanto beserta kliennya dan JPU menyaksikan bukti video tersebut secara saksama.
"Jokowi siap lehernya kita penggal, demi Allah," terdengar suara pria dalam video tersebut.
• Sidak Revitalisasi Monas, Ketua DPRD DKI Marah Lihat Ini di Pintu Depan: Sengaja Biar Susah Masuk