Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Identitas Ibu dan Anak yang Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 512 Miliar di Bali

Tidak tanggung-tanggung, akibat penipuan ini sang putri mengalami kerugian sebesar USD 36 juta atau sekitar Rp 505 miliar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Identitas Ibu dan Anak yang Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 512 Miliar di Bali
Ilustrasi Penipuan
Guilherme Yagui/Flickr 

”Akan tetapi, setelah dikonfirmasi, pemilik tidak pernah menjual lahan itu,” ucap Ferdy.

Sementara itu kuasa hukum Princess Lolwah di Indonesia, I Wayan Mudita mengatakan, kliennya pertama kali bertemu dengan pelaku di Malaysia.

”Putri kenal dengan pelaku di Malaysia, ketika princess ini ada investasi di Malaysia. Dari situ ditawari investasi di Indonesia, di Bali,” kata Mudita.

Menurut Mudita, ketika itu korban langsung menaruh kepercayaan pada kedua pelaku.

Bahkan kedua pelaku sempat diangkat jadi direktur utama dan komisaris di perusahaan yang dikelola korban.

”Korban pernah menunjuk pelaku sebagai direktur dan komisaris setelah perkenalan di Malaysia,” ucap Mudita.

Baca: Bertemu Maruf Amin, Arab Saudi Ungkapkan Minatnya Berinvestasi untuk Ibu Kota Negara Baru

Princess Lolwah sendiri baru sadar dirinya ditipu pada 2018 setelah kedua pelaku menghilang.

Berita Rekomendasi

Korban pun kemudian mendatangi Bareskrim Polri pada Mei 2019.

Mudita menyebut, setelah kasus penipuan tersebut terendus, kedua pelaku tak bisa lagi dihubungi. Kedua menghilang dan kini kedua pelaku telah menjadi buronan polisi.

Mengenai identias pelaku, Mudita mengatakan kedua pelaku yang berinisial EMC dan EAH itu merupakan ibu dan anak.

”Mereka itu hubungan statusnya anak dan ibu,” kata Mudita.

Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, polisi hingga kini masih memburu kedua pelaku.

Pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.

”Polisi telah menetapkan keduanya sebagai DPO Bareskrim Polri, namun statusnya belum tersangka,” ungkapnya.(tribun network/thr/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas