Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Komisioner KPU Sumatera Selatan Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Komisioner KPU Sumatera Selatan Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Tribunnews/Irwan Rismawan
Komisioner KPU, Evi Novida meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). KPK memeriksa Evi Novida sebagai saksi dari tersangka mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan periode 2018-2023 Kelly Mariana.

Kelly dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR peridoe 2019-2024 yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.

Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Baca: Harun Masiku Buron, Politisi Demokrat Kritisi Yasonna Laoly yang Pecat Dirjen Imigrasi: Konyol

Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.

Berita Rekomendasi

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas