Petinggi Sunda Empire jadi Tersangka, Rangga Sasana Bahas Prabu Siliwangi: Dunia Ini Milik Sundaland
Polisi telah menetapkan 3 Petinggi Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran berita bohong oleh oleh Polda Jawa Barat (Jabar) termasuk Rangga Sasana.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Rangga berbicara terkait Sunda Empire sebelum masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada Selasa (28/1/2020) malam.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (28/1/2020).
Dia menjelaskan tata letak terkait proses adanya keberadaan Sunda Empire yang perlu diketahui semuanya.
"Bahwa dunia ini milik Sundaland yang terbagi dalam enam wilayah itu, dari dinasti ke dinasti," papar Rangga.
"Terakhir pada dinasti yang mewarisi 100 persen adalah Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi yaitu dinasti Pajajaran Siliwangi,” tuturnya," terangnya.
Rangga menyebut bahwa dirinya sebagai perwakilan kekaisaran.
“Saya dalam hal ini mewakili kekaisaran dalam hal sebagai Sekjen, Sekretaris Jenderal de Hereen Seventeen."
"Perlu dunia juga tahu semuanya bahwa di sinilah, NKRI ini ingin lebih maju,” ucap Rangga.
Kemudian, Rangga menyampaikan soal sistem dunia yang akan habis pada 15 Agustus 2020.
Sebelumnya, sudah dikatakan bahwa pada tanggal itu, negara-negara di dunia akan datang ke Bandung untuk daftar ulang.
Meski Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap yakin hal itu akan terwujud.
“Dalam posisi de Hereen Seventeen pada waktu 15 Agustus 2020, kesemuanya internasional akan datang ke sini (Bandung), itu benar adanya,” ucapnya.
Rangga juga mengakui bahwa ada kesimpang siuran soal sejarah.
“Jadi untuk ini kejelasan simpang siurnya sejarah, kita bisa maklumi oleh semua masyarakatnya juga," katanya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Petinggi Sunda Empire Nasri Banks dan Ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum sebagai tersangka.
Polisi juga turut menetapkan Rangga Sasana sebagai tersangka.
Nasri Banks Diperiksa Ditemani 2 Anggotanya
Sebelumnya, Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Nasri Banks pun memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar.
Hal itu disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono.
"Ya masih diperiksa," ujar Hendra, dikutip TribunJabar.id.
Pada tahap pemeriksaan itu, anggota Sunda Empire juga turut datang mendampingi Nasri Banks.
Diketahui, tampak dua orang anggota Sunda Empire, laki-laki dan perempuan keluar dari Ditreskrimum Polda Jabar.
Hanya, mereka tidak mau memberikan komentar lebih lanjut.
Satu di antaranya pria yang dikenal sebagai Gubernur Sunda Atlantik, Eduard SE.
Saat ditanya, Eduard pun enggan berkomentar.
Ia mengungkapkan hanya menemani petinggi Sunda Empire tersebut.
"Enggak-enggak, saya enggak bisa komen."
"Saya hanya menemani secara moral Pak Nasri Banks. Dia masih diperiksa," kata Eduard.
Pasal yang Menjerat tentang Penyebaran Berita Bohong
Diberitakan sebelumnya, Hendra mengatakan nantinya tersangka akan dijerat pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946.
Pasal tersebut tentang penyebaran berita bohong yang membuat keonaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, Hendra telah meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan terkait kemunculan Sunda Empire.
"Kasus sudah naik ke penyidikan," kata Hendra, dikutip TribunJabar.id.
Sebelumnya, Polda Jabar telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan model A.
Laporan tersebut merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Polda Jabar dalam penyelidikannya sudah memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa mulai dari petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, satu anggota Sunda Empire berinisial A, staf Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), hingga budayawan dan sejarawan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (TribunJabar/Mega Nugraha/Nazmi Abdurrahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.