Polisi Pastikan Perdana Menteri dan Kaisar Sunda Empire Akan Diperiksa Kejiwaannya
Kombes Hendra Suhartiyono menambahkan, dalam kedudukannya, Nasri Banks disebut sebagai perdana menteri atau pimpinan kelompok.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi akan memeriksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).
Seperti diketahui, polisi menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire, NB beserta istrinya, RRN yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga yang merupakan Sekjen Sunda Empire sebagai tersangka.
Kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000-an anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Hanya saja mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.
"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," ujar Hendra.
Baca: Petinggi Sunda Empire jadi Tersangka, Ridwan Kamil: Siapa yang Menabur, Dia Harus Terima Konsekuensi
Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini.
Diketahui sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Ada pun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.
Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya. Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemeberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.
Ditetapkan tersangka
Tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
Dari tiga orang tersangka itu, satu di antaranya Nasri Banks dan ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum.
"Ketiga tersangka berinisial Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, Selasa (28/1/2020).
Baca: Polisi Bantah Semua Klaim Sunda Empire soal Kekuasaan Dunia, 3 Petinggi jadi Tersangka & Bisa Tambah
Baca: Soal Penangkapan Petinggi Sunda Empire, Ridwan Kamil: Jangan Mudah Percaya Organisasi Tidak Jelas!
Selain Nasri Banks polisi juga menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.
"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 WIB di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar. (Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga," ucap Saptono.
Penetapan tersangka ini kata Saptono setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada.
Pantauan Tribunnews.com, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers.
Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
Selama memberikan keterangan pers, Nasri dan Raden Ratnaningrum, raut mukanya tampak tenang.
Keduanya bahkan tampak saling melempar senyum.
"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono.
Keduanya diperiksa sejak pagi hari.
Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.
Kombes Hendra Suhartiyono menambahkan, dalam kedudukannya, Nasri Banks disebut sebagai perdana menteri atau pimpinan kelompok.
Sedangkan Rd Ratna Ningrum berkedudukan sebagai kaisar atau biasa disebut kelompoknya ibunda ratu agung.
Sementara itu, Rangga merupakan Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
"Iya, benar (ibunda ratu agung)," kata Hendra.
Polisi lanjut Hendra tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Karena itu setelah penetapan tersangka kata dia akan ada pendalaman kasus.
"Dalam proses penyidikan selanjutnya, kemungkinan ada tersangka lain," ujar Hendra.
Terpisah, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan Polda Jawa Barat sebelum menetapkan tersangka sudah memeriksa 11 orang saksi.
"Dalam menentukan tindak lanjut Sunda Empire, Polda Jabar kerja secara komprehensif telah memeriksa 11 saksi," ujar Asep Adi.
Sebanyak 11 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yakni orang-orang yang mengetahui kegiatan Sunda Empire, saksi yang tempatnya digunakan untuk deklarasi serta komunitas Sunda Empire.
Tidak hanya itu, penyidik juga meminta keterangan ahli mulai dari ahli bahasa, pidana, sejarah dan sosiologi.
Ini dirasa penting agar penyidik bisa menyimpulkan secara menyeluruh langkah berikutnya yang diambil.
"Hari ini atau besok akan dilakukan gelar perkara oleh Polda Jabar. Lalu kami sampaikan kesimpulan akhir tentu keterangan ahli dan saksi. Sehingga dalam waktu dekat ada kabar terkini atas kasus ini," ujarnya.
Rangga Sasana atau HRH Rangga belakangan diisukan sebagai simpatisan HTI.
Isu tersebut muncul di media sosial.
Salah satu pemilik akun Twitter mengunggah video Rangga yang tengah memakai sorban putih.
Baca: Rangga Sasana & 2 Petinggi Sunda Empire Lainnya Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Di dalam video, ada watermark bertuliskan 'ternyata si Rangga Sunda Empire simpatisan HTI'.
Rangga membantah bahwa dirinya adalah simpatisan HTI.
"Tidak benar itu, fitnah besar. Saya dilahirkan dari keluarga NU dan sejak tahun 1991-1996 saya menjabat Ketua Pemuda Ansor Kecamatan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat," ucap Rangga.
Ia juga mengaku sampai dengan saat ini masih aktif sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jami' Iyyah Ahli Thoriqoh Mu'tabaroh Indonesia (DPP Jatmi).
"Hingga kini masih aktif. Masih pengurus aktif, karena waktu muktamar saya diminta Rais Am terpilih untuk menjadi Ketua Umum, tapi saya memilih Wakil ketua Umum satu-satunya," ujarnya.(Tribun Network/Kompas.com/fel/meg/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.