Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Klaim Punya Rekaman CCTV Luthfi Alfiandi Lakukan Kekerasan saat Demonstrasi di DPR

Satu di antaranya, bukti Closed Circuit Television (CCTV) Luthfi melakukan aksi kekerasan terhadap polri saat aksi demonstrasi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polri Klaim Punya Rekaman CCTV Luthfi Alfiandi Lakukan Kekerasan saat Demonstrasi di DPR
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menyebutkan, penetapan Luthfi Alfiandi sebagai tersangka diklaim telah berdasarkan bukti yang komprehensif.

Satu di antaranya, bukti Closed Circuit Television (CCTV) Luthfi melakukan aksi kekerasan terhadap polri saat aksi demonstrasi.

Baca: Polisi Bakal Gelar Perkara Dugaan Oknum Penyidik Polres Jakbar Siksa Luthfi Alfiandi

Diketahui, Luthfi Alfiandi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM.

Dia mengaku dianiaya oknum penyidik untuk diminta mengakui telah melempar batu ke arah polisi.

"Bukti digital itu tidak bisa dipungkiri. Ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan. Penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di sela-sela rapat pimpinan (Rapim) Polri 2020 di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (29/1).

Berita Rekomendasi

Dengan bukti yang cukup itu, Asep menyebutkan tudingan dari Luthfi yang mengaku dianiaya oleh oknum penyidik Polres Jakarta Barat dinilai tidak relevan lagi.

"Lalu korelasinya kalau sudah ada petunjuk itu kenapa kemudian polisi harus melakukan tindakan kekerasan? tidak perlu. Alasannya penyidik itu tidak perlu pengakuan, keterangan sudah cukup," tegasnya.

Lagi pula, ia menyinggung keberadaan Luthfi yang mengenakan seragam sekolah di dalam demonstrasi menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Asep bilang, Luthfi bukanlah lagi berstatus pelajar saat demonstrasi tersebut.

"Dia ini pada saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red) menggunakan seragam SMK secara de facto dia kan sudah tidak lagi pelajar, berarti dari niatnya itu ke lokasi TKP itu ada apa? menggunakan pakaian itu," terangnya.

Kendati demikian, Asep menambahkan, polri tetap melakukan penyelidikan terkait pengakuan Luthfi yang dianiaya oleh penyidik polri.

Hingga saat ini, polri telah memeriksa lima orang penyidik dan segera melakukan gelar perkara.

"Beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat sudah diperiksa. Jadi tim sekarang mau menggelar perkara kasusnya dari hasil temuan-temuan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Idham Azis meminta oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Luthfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, ditindak tegas.

Idham Azis mendorong Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI (Kadiv Propam), Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono untuk menelisik keterangan dari Luthfi.

"Nanti sudah dibentuk ada kadiv propam, tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu, kalau benar saya sudah minta ditindak tegas," kata Idham di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Sebaliknya, Idham juga mengingatkan apabila keterangan yang diberikan Luthfi ternyata tidak benar.

Baca: Virus Corona, Australia akan Evakuasi Warganya dari Wuhan dan Diisolasi Di Pulau Christmas

Eks Kabareskrim itu menyatakan, ucapan tersebut bisa menjadi fitnah kepada institusi polri.

"Kalau juga tidak benar itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah. Jadi bisa jadi boomerang bagi yang bersangkutan (Luthfi, Red), sehingga kita harus hati-hati dan waspada," pungkasnya.

Pengakuan Lutfhi Dianiaya oleh Penyidik di Persidangan

Luthfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.

Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas