Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Erick Thohir Diisukan Akan Dicopot dari Menteri BUMN

Tujuan memanggil para ahli tersebut untuk mengetahui bagaimana cara mengelola asuransi yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Reaksi Erick Thohir Diisukan Akan Dicopot dari Menteri BUMN
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menteri BUMN Erick Thohir. 

"Tanggal 16 Januari kita sudah bertemu dengan direksi Jiwasraya. Mereka berjanji menyiapkan beberapa triliun untuk membayar paling lambat Maret. Kemarin bilang menunggu investor masuk, terus mau bentuk holding. Kita ingin mendengar keterangan menteri BUMN dan Jiwasraya juga, solusinya apa untuk pembenahan, holdingkah, investorkah, mekanismenya seperti apa, skemanya seperti apa, jadi kita tunggu nanti, "pungkasnya.

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tiga orang saksi diperiksa kemarin di gedung bundar kejaksaan.

Ketiga saksi itu ialah Direktur PT Strategic Management Service Arif Budi Satria, karyawan PT Jasa Utama Capital Sekuritas Ali Djawas dan karyawan PT Hanson Internasional Rosalia.

"Iya untuk kasus Jiwasraya, saksi yang diperiksa hari ini ada tiga orang," tutur Kapuspenkum Kejagung, ‎Hari Setiyono.

Untuk diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya resmi ditahan sejak Selasa (14/1) di rutan terpisah. Mereka yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun‎ dan denda maksimal Rp 1 miliar.(Tribun Network/fik/ria/fel/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas