Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE Segera Disidang

KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016 telah rampung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 4 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE Segera Disidang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016 telah rampung.

Selanjutnya, komisi antikorupsi akan melimpahkan berkas penyidikan empat tersangka penerima suap kasus tersebut ke tahap II atau penuntutan.

Baca: KPK Diminta Tidak Pandang Bulu Telusuri Nama-nama dalam Kasus Suap Harun Masiku

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan pada pengadilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/1/2020).

Empat tersangka tersebut antara lain, Direktorat Jenderal Pajak Hadi Sutrisno, Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naim Fahmi.

"Persidangan rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri.

Baca: Jubir KPK: Imigrasi Bukan Satu-Satunya Sumber Informasi Keberadaan Harun masiku

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Mereka antara lain, Direktorat Jenderal Pajak Hadi Sutrisno, Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi, dan Komisaris Utama PT WAE Darwin Maspolim.

Baca: Jika Masih Bandel, KPK Ancam Angkut Tiga Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di MA

Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim. Suap itu diberikan untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas