Eksistensi biMBA Dilindungi Undang-Undang dan Legal
Saiful menyebut adanya biMBA membuat masyarakat dapat berperan aktif dalam menyelenggarakan dan memfasilitasi pembudayaan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksistensi dan keberadaan Bimbingan Minat Baca dan Minat Belajar Anak (biMBA) diklaim merupakan bagian pembudayaan dan pemasyarakatan yang dilindungi oleh undang-undang (UU).
Kuasa hukum biMBA Saiful Anam menyayangkan adanya upaya mendiskreditkan kliennya. biMBA disebut ilegal lantaran bertentangan dan melanggar peraturan pembelajaran Paud.
"biMBA sah dan legal menurut hukum," ujar Saiful, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/1/2020).
Saiful menyebut adanya biMBA membuat masyarakat dapat berperan aktif dalam menyelenggarakan dan memfasilitasi pembudayaan kegemaran membaca.
Ia menyinggung Pasal 28 C UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri dan memajukan diri. Selain itu, UU HAM juga mengamanatkan setiap orang berhak mengembangkan dirinya dan memperoleh pendidikan yang layak.
Baca: Pengangkatan Wakil Menteri Dinilai Sudah Konstitusional
Baca: Sosok Ini Disebut Pengamat Pantas Jadi Anggota Watimpres
Baca: Saling Klaim Kemenangan dalam Pilpres 2019, Pengamat: Memperkeruh Suasana Politik
"Bahkan dalam UU Perpusnas dan PP pelaksanaannya menekankan adanya peran serta masyakarat dalam pembudayaan minat baca dan pemerintah daerah wajib mengapresiasi kegiatan tersebut," jelasnya.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mendiskreditkan dan mengarahkan kepada pencemaran nama baik yang berisi penghinaan, fitnah, bersifat tendensius terhadap keberadaan biMBA yang secara hukum legal dan dilindungi oleh UU.
"Kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata kepada pihak-pihak yang menghalang-halangi keberadaan dan eksistensi biMBA di seluruh Indonesia," kata Saiful.
Di sisi lain, penggagas paradigma dan metode biMBA Bambang Suyanto menyatakan bahwa biMBA bukanlah lembaga kursus maupun lembaga formal dan nonformal yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan.
Oleh karena itu, kata dia, jam belajar biMBA tidak mengikuti Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor. 146 Tahun 2014.
"bIMBA hanya merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat. Karena minat membaca merupakan syarat mutlak untuk menjadi gemar membaca. Sehingga dengan membimbing minat baca anak maka terbangun budaya gemar membaca," kata Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.