Jaksa KPK Ungkap Peran Aspri Menpora Imam Nahrawi Dalam Suap Dana Hibah KONI
Mifathul diketahui orang kepercayaan sekaligus merangkap sopir pribadi Imam Nahrawi sejak tahun 2011.
Editor: Johnson Simanjuntak
![Jaksa KPK Ungkap Peran Aspri Menpora Imam Nahrawi Dalam Suap Dana Hibah KONI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aspri-menpora-diperiksa-kpk_20190103_220822.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran asisten pribadi menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap terdakwa Mifathul Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Mifathul diketahui orang kepercayaan sekaligus merangkap sopir pribadi Imam Nahrawi sejak tahun 2011.
"Pada tanggal 27 Oktober 2014, Imam dilantik menjadi Menpora RI. Imam kemudian memperkenalkan terdakwa (Mifathul, Red) kepada jajaran dan pejabat struktural Kemenpora RI. Sekaligus menyampaikan apabila ada urusan atau Ingin menghadap dirinya sebagai Menpora RI bisa berkoordinasi dulu dengan terdakwa," kata JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan.
Baca: Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Diduga Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Dalam dakwaanya, Miftahul didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy. Selain Endang, mantan Bendahara KONI Johnny Awuy juga diduga terlibat praktik suap menyuap tersebut.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan proposal bantuan dana hibah KONI Pusat kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.
Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Dalam kaitannya kasus ini, Miftahul diketahui menjadi perantara ntuk mempercepat proses pencairan dana hibah tersebut dari Kemenpora. Seperti yang disebutkan di atas, Imam telah menunjuk segala urusannya sebagai Menpora bisa terlebih dahulu melalui Miftahul Ulum.
Baca: Pimpinan KPK Ikut Intervensi Pemanggilan Saksi Perpanjang Rantai Birokrasi Penyidikan
"Mulyana meminta Ending Fuad Hamidy agar berkoodinasi dengan terdakwa terkait jumlah komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI pusat kepada pihak Kemenpora RI dengan mengatakan "Saya memang KPA, tapi untuk persetujuan proposal bapak (Red, Imam Nahrawi) tetap harus menemui saudara Miftahul Ulum untuk nego supaya bisa ada percepatan," ungkap JPU KPK.
Menanggapi hal itu, Ending kemudian menyetujui dan langsung berkoordinasi dengan Mifatahul Ulum. Dari perbincangannya, tercapai kesepakatan besaran komitmen fee untuk pihak Kemenkora kurang lebih 15 persen hingga 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima KONI pusat.
"Dimana terdakwa juga memberikan catatan pihak dari Kemenpora RI yang akan diberikan jatah uang komitmen fee dalam secarik kertas tissue, dimana oleh Ending Fuad Hamidy catatan terdakwa dalam tissue tersebut kemudian disalin dalam secarik kertas," jelas JPU KPK.
Sebagai realisasi kesepakatan tersebut, pada Januari 2018, Miftahul menerima sebagian uang fee sejumlah Rp 500 juta dari ending Fuad Hamidy untuk Imam Nahrawi. Kemudian Pada Februari 2018, pengajuan proposal dana hibah dilakukan disposisi oleh Imam Nahrawi kepada sejumlah pejabat di Kemenpora.
Pada Maret 2018, Miftahul kembali menerima uang fee sejumlah Rp 2 Milliar yang dimasukkan dalam dua tas ransel warna hitam dari Ending Fuad Hamidy di Kantor KONI pusat.
Pada 24 Mei 2018, proposal tersebut disetujui oleh Chandra Bhakti selaku PPK dengan besaran dana hibah mencapai Rp 30 milliar dari Rp 51 milliar yang dimohonkan oleh KONI Pusat. Kemudian pada 06 Juni 2018, pencairan dana tahap I sebesar 70 persen atau Rp 21 milliar dengan cara ditransfer ke rekening KONI pusat.
"Atas pencairan dana tersebut, Ending Fuad Hamidy meminta Johnny E Awuy menyiapkan uang untuk diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 10 milliar. Kemudian secara bertahap uang tersebut diberikan kepada Imam Nahrawi melalui Miftahul sejumlah Rp 9 milliar," tandas JPU KPK.
Rinciannya, uang sebesar Rp 3 milliar diberikan Johnny kepada orang suruhan Miftahul bernama Arief Susanto di ruang kerja Johnny E Awuy di Kantor KONI Pusat; uang sejumlah Rp 3 milliar yang ditukar dalam bentuk mata uang asing sejumlah 71,4 ribu dollar AS dan 189 ribu dollar Singapura diberikan oleh Ending Fuad Hamidy melalui ATAM kepada Miftahul di Lapangan Golf Senayan.
Baca: Singgung Slogan KPK soal Kejujuran, Donal Fariz Kritik Firli Bahuri: Pimpinan KPK Sibuk Gimmick
Selanjutnya, Rp 3 milliar yang dimasukkan dalam amplop-amploo cokat dan dimasukkan dalam beberapa kardus kertas A4 diberikan oleh Ending Fuad Hamidy kepada Miftahul di Lapangan Bulu Tangkis Kemenpora RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.