Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pelukan Ibunda Tercinta untuk Dede Luthfi Si Pembawa Bendera

Ibunda Luthfi kemudian datang menghampiri, memeluk sang buah hati yang baru saja mendengar sidang tuntutan JPU PN Jakarta Pusat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelukan Ibunda Tercinta untuk Dede Luthfi Si Pembawa Bendera
Kompas/GARRY LOTULUNG
Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019 saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Saat ditanya, mengenai keinginan Luthfi terkait kasus hukum yang menjeratnya, Dede Luthfi mengatakan dirinya tidak bersalah.

Penasehat hukum Dede Luthfi, Sutra Dewi menguatkan pernyataan Dede Lutfi.

"Dalam persidangan ini, kami kuasa hukum Luthfi menyatakan bahwa terbukti dari fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi JPU, membuktikan bahwa terdakwa Luthfi Alfiandi ditangkap ketika di depan kantor Polres Jakbar dalam perjalanan pulang," ujarnya.

"Dengan demikian kami secara lisan, dalam pembelaan ini menyatakan memohon menolak tuntutan JPU sebagai mana pasal yang dituntut 218 KUHP.Memohon kepada yang mulia agar membebaskan Luthfi karena tak terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal yang dituduhkan," katanya.

"Delik itu, unsur-unsur dalam pasal 218, tidak terpenuhi," katanya menambahkan.

Pasal 218, yang ditujukan kepada Luthfi berbunyi; 'Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'

Sri Bintang Pamungkas yang terlihat hadir saat persidangan Dede Lutfi. Dirinya mengaku kedatangannya bagian dari dukungan moril sekaligus bentuk solidaritas.

Rekomendasi Untuk Anda

Bentuk solidaritas ini merupakan bentuk perlawan terhadap rezim yang menurutnya memperlihatkan ketidakadilan dan kezoliman terhadap Dede Luthfi Alfiandi.

"Tidak adilnya bahwa rakyat kecil itu,Dede Luthfi Alfiandi, dianggap sebagai musuh negara dengan berbagai macam alasan. Demonstrasi dilarang, demonya baik-baik dibilang melempar batu," katanya. (tribun netework/genik)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas