BNN Keberatan Usulan Ganja Jadi Komoditi Ekspor Indonesia
Jangan sampai begitu kita memperbolehkan tanam ganja dan lain-lain, itu nanti turunannya dianggap boleh.
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) keberatan dengan usulan anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh, Rafli yang mewacanakan narkoba jenis ganja dibudidayakan di Indonesia untuk komoditas ekspor.
"BNN sebagai leading sector menolak kultivasi ganja untuk alasan ekspor dan lain-lain," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2020).
Ia mengingatkan, pelarangan penggunaan ataupun memproduksi ganja diatur di dalam kebijakan nasional maupun internasional dan disepakati tanaman ganja sebagai salah satu jenis narkotika.
"Jangan sampai begitu kita memperbolehkan tanam ganja dan lain-lain, itu nanti turunannya dianggap boleh. Hasil produksinya nanti malah dianggap boleh. Di dunia ini, tidak ada namanya WHO atau UNTOC yang menyatakan bahwa ganja bukan narkoba," ujarnya.
Baca: Politisi PPP Tak Setuju Wacana Usulan PKS Legalkan Ganja
Atas dasar tersebut maka perdagangan ataupun aktivitas memproduksi ganja secara ilegal dilarang dilakukan di Indonesia. Apalagi, penggunaan narkoba di Indonesia saat ini dalam kondisi yang memprihatinkan.
Baca: Bareskrim Ringkus Sepasang Kekasih Penjual Ganja Via Online di Jakarta Selatan
Dia menyatakan selama 2019 di Indonesia didapat ganja sitaan seberat 112 ton. Sedangkan data dunia, ada jutaan ton ganja yang disita.
"Dengan sudah dilarang aja seperti ini, apalagi dibebaskan, kita melihat orang yang memakai ganja, begitu memakai langsung nabrak apotik di Jakarta Selatan. Nah itu semua, kalau itu dilegalisasi, pasti tiap hari kita menghadapi bencana kematian dan lain-lain karena menggunakan ganja," jelasnya.
Ia membantah pernyataan Rafli soal ganja bisa dijadikan obat. Pudjo mengingatkan bahaya penggunaan ganja bagi tubuh manusia.
"Itu keliru (ganja bisa jadi obat). Saat menggunakan (ganja) itu kan akan kehilangan persepsi ruang dan waktu. Logika, moral juga hilang. Nanti terjadi perkosaan dan lain-lain. Tidak bisa begitu saja. Mungkin nanti malah yang disalahkan pemerintah," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Rafli mengusulkan agar ganja bisa dijadikan komoditi ekspor karena pasar internasionalnya bagus.
Rafli menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).
"Jadi Pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas ekspor yang bagus," kata Rafli di Ruang Rapat Komisi VI DPR.
Rafli menyebut tanaman ganja tidak berbahaya dan bisa dimanfaatkan sebagai obat.
Dia siap menyediakan lahan untuk ditanami ganja, jika usulannya itu diterima karena tanaman ganja bisa tumbuh subur di daerahnya.
Rafli meminta anggota dewan agar lebih dinamis. "Misalnya, ganja ini. Entah untuk kebutuhan farmasi atau apa saja jangan kaku lah kita harus dinamis," ujarnya.
"Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh. Saya nanti siapkan lahannya segala macam," jelas Rafli.
Rafli mengatakan, sejauh ini Indonesia belum berani melakukan eksperimen dengan memanfaatkan komoditi ganja agar Indonesia dipandang oleh dunia internasional.
"Maksud saya Indonesia harus kita berikan performance yang membuat dunia itu terkesima, apa sajalah. Jadi seluruh produk," ungkap Rafli.