Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sudah Jerat 64 Tersangka Kasus Suap Massal Eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu diduga telah menerima suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sudah Jerat 64 Tersangka Kasus Suap Massal Eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
Wartakota/Henry Lopulalan
KORUPSI KETOK PALU - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho saat menjadi saksi dalam persidangan Lima terdakwa penerima suap Ketok Palu DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu(127/2/2019). Lima terdakwa penerima suap uang ketok palu DPRD Sumut periode 2009-2014. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka pada Kamis (30/1/2020) malam.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu diduga telah menerima suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Baca: Soal Pencopotan Ronny F Sompie, Politikus Demokrat: Konflik Kepentingan Justru Ada di Yasonna Laoly

Gatot sendiri sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp61 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019 dalam tiga tahap, antara 2015-2018. Itu berarti, jika ditambah 14 tersangka baru, KPK sudah menjerat sebanyak 64 tersangka.

Baca: KPK Pajang Foto Harun Masiku Jadi Buronan

Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut.

Berikut nama-nama tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019:

Tahun 2015

BERITA REKOMENDASI

1. Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah
2. Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun
3. Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga
4. Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Harahap
5. Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri

Tahun 2016

1. Muhammad Afan
2. Budiman Nadapdap
3. Guntur Manurung
4. Zulkifli Effendi Siregar
5. Bustami
6. Parluhutan Siregar
7. Zulkifli Husein

Tahun 2018

1. Rijal Sirait
2. Rinawati Sianturi
3. Rooslynda Marpaung
4. Fadly Nurzal
5. Abu Bokar Tambak
6. Enda Mora Lubis
7. M. Yusuf Siregar
8. Muhammad Faisal
9. DTM Abul Hasan Maturidi
10. Biller Pasaribu
11. Richard Eddy Marsaut Lingga
12. Syafrida Fitrie
13. Rahmianna Delima Pulungan
14. Arifin Nainggolan
15. Mustofawiyah
16. Sopar Siburian
17. Analisman Zalukhu
18. Tonnies Sianturi
19. Tohonan Silalahi
20. Murni Elieser Verawaty Munthe
21. Dermawan Sembiring
22. Arlene Manurung
23. Syahrial Harahap
24. Restu Kurniawan Sarumaha
25. Washington Pane
26. John Hugo Silalahi
27. Ferry Suando Tanuray Kaban
28. Tunggul Siagian
29. Fahru Rozi
30. Taufan Agung Ginting
31. Tiaisah Ritonga
32. Helmiati
33. Muslim Simbolon
34. Sonny Firdaus
35. Pasiruddin Daulay
36. Elezaro Duha
37. Musdalifah
38. Tahan Manahan Panggabean


Tahun 2020

1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Mulyani
11. Layani Sinukaban
12. Japorman Saragih
13. Jamaluddin Hasibuan
14. Irwansyah Damanik

KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima 14 mantan anggota dewan tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyebut suap itu terkait empat hal.

Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014.

Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan
memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas