Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara dan Langsung Bebas, Fadli Zon: Selamat, Inilah Pengorbananmu
Lutfi Alfiandi, pembawa bendera saat demo September lalu, divonis empat bulan penjara dan bisa langsung bebas. Ini kata Fadli Zon.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral membawa bendera saat berdemo di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada September 2019, divonis empat bulan penjara.
Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2020) kemarin.
Dikutip dari Kompas.com, Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis.
Hukuman hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu empat bulan penjara.
Walau divonis bui empat bulan, Lutfi Alfiandi bisa langsung bebas pada Kamis kemarin.
Pasalnya, hukuman pemuda 20 tahun itu hanya empat bulan dan sudah sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.
"Kami tuntut empat bulan dan pasal sama, jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa."
"Berarti, Lutfi hari ini (kemarin, red) keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap JPU Andri Saputra di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Andri menyebutkan, Lutfi bisa keluar dari Rumah Tahanan Salemba pada malam kemarin karena sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.
"Saya tanya pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama."
"Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.
Persidangan Lutfi sudah berlangsung selama lebih kurang satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Sejumlah kalangan berkomentar terkait vonis yang diterima Lutfi Alfiandi.