Menteri Yasonna: Yang Bisa Mencopot Saya Presiden Bukan ICW
Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan orang yang bisa mencopot dirinya dari kursi menteri hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
"Lebih baik Yasonna Laoly juga dicopot oleh Presiden Jokowi. Sebab, bagaimana pun dia merupakan otoritas tertinggi Kementerian Hukum dan HAM. Faktanya dia telah berkata tidak sesuai dengan fakta terkait keberadaan Harun Masiku," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut, kinerja Kementerian Hukum dan HAM masih perlu diperbaiki dengan pencopotan menteri asal PDIP itu.
Ia mengatakan, kasus Harun Masiku mencoreng nama Kementerian Hukum dan HAM di mata publik.
"Jadi harusnya Yasonna ikut bertanggungjawab atas situasi hari ini. Efek dari kekeliruan data tersebut amat krusial, kerja penegak hukum jadi terganggu karena mempercayai begitu saja pernyataan Yasonna," jelas Kurnia.
Yasonna Laoly dilaporkan ke KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka menilai politikus PDIP tersebut berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta sebagai tersangka.
"Kita melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar perwakilan koalisi Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Baca: Bantah Yasonna Laoly soal Miskin Rawan Kriminal, Tokoh Tanjung Priok: Anak Priok Tidak Ada Koruptor
Kata Kurnia, koalisi melihat ada kejanggalan pernyataan yang disampaikan Yasonna terkait keberadaan Harun Masiku yang kini berstatus buron.
Menurut Kurnia, Yasonna sebelumnya mengatakan Harun Masiku telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari dan belum kembali.
Tetapi ternyata ada data bila Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
"Baru kemarin mereka katakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru,” kata Kurnia.
Baca: Jubir KPK Ali Fikri Pastikan Harun Masiku Sudah Dicegah ke Luar Negeri: Per 13 Januari 2020
Menurut mereka, sikap Yasonna dan jajarannya sangat janggal lantaran memberi keterangan Harun Masiku terbang ke Singapura setelah KPK melakukan penyidikan.