Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan ‎Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Jadi Tersangka Dugaan Makar

Bareskrim Polri menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) atas dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tetapkan ‎Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Jadi Tersangka Dugaan Makar
Youtube
Yudi Syamhudi Suyuti, Presiden Negara Rakyat Nusantara (Sumber: Youtube) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) atas dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Yudi menjadi tersangka karena adanya laporan polisi tanggal 22 Januari 2020 lalu ke Bareskrim Polri.

"Tersangka (Yudi) dijerat dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 170 KUHP ‎Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ucap Argo, Jumat (31/1/2020).

Terpisah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo menuturkan ‎selain menetapkan Yudi sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu HP milik tersangka, dan satu lembar screenshot video pernyataan tersangka.

"Tersangka sudah ditahan di Bareskrim," tambah Ferdi Sambo.

Baca: ‎‎Bareskrim Ringkus Sepasang Kekasih Penjual Ganja Via Online di Jakarta Selatan

Untuk diketahui kejadian bermula dari hebohnya Negara Rakyat Nusantara di youtube yang diunggah sendiri oleh Yudi pada 27 Oktober 2015.

BERITA TERKAIT

Dalam video tersebut, Yudi ‎terlihat sedang menggelar konferensi pers.

Di belakangnya ada bendera merah puuti bergaris dan lambang bintang

Dalam pernyataannya Yudi menyampaikan sikap Negara Rakyat Nusantara dan mengusulkan NKRI dibubarkan.

Berikut isi pernyataannya : Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat, bangsa‎-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas