Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Respons Partai Gerindra Sikapi PKS dan Demokrat Dorong Pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya

Muzani mengatakan permasalahan gagal bayar polis nasabah Jiwasraya bisa diselesaikan melalui pansus ataupun panja (panitia kerja).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Respons Partai Gerindra Sikapi PKS dan Demokrat Dorong Pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pada Pasal 79 ayat 3 disebutkan, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat dan tahapan mengajukan Pansus dengan menggunakan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 dan 200.

Pada pasal 199 ayat 1 disebutkan, pengajuan pembentukan Pansus Hak Angket memiliki syarat minimal mendapatkan 25 tanda tangan anggota DPR dan harus lebih dari satu fraksi.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas