Kasus Suap Gubernur Gatot Pujo, 64 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Total sudah 64 anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka kasus tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho 2013-2016, Kamis, 30 Januari 2020.
Total sudah 64 anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka kasus tersebut.
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.
Ke-14 tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Satu di antara 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Japorman Saragih. Kini, yang bersangkutan menjabat Ketua DPD Partai PDI Perjuangan.
"JS (Japorman Saragih) salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Ali.
Namun, Japorman yang dikonfirmasi Tribun Medan (Tribun Network) mengaku belum mengetahui penetapan tersangka terhadap dirinya ini.
"Dari media mana itu dapat informasi. Saya belum tahu. Sebentar ya, nanti telepon lagi," ujarnya melalui sambungan telepon.
Ali mengatakan, sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut yang baru ditetapkan tersangka diduga telah menerima suap dengan nilai bervariasi dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut 2013-2016.
Nilai uang antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta.
Baca: Jadi Salah Satu Penerima Suap Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPD PDIP Sumut Dijerat KPK
Baca: KPK Sudah Jerat 64 Tersangka Kasus Suap Massal Eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
Total ada miliaran rupiah disebar Gatot Pujo selaku gubernur kepada para anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Suap tersebut untuk pemulusan atau "uang ketok" terkait empat hal.
Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014.
Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.