Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Ketenagakerjaan: Omnibus Law Dapat Menurunkan Angka Pengangguran

Ia menuturkan tujuan utama dari presiden terkait Omnibus Law adalah mengurangi pengangguran.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Hukum Ketenagakerjaan: Omnibus Law Dapat Menurunkan Angka Pengangguran
Mafani Fidesya Hutauruk
Payaman Simanjuntak 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak berpendapat dengan adanya Omnibus Law maka bisa mempercepat investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Dengan investasi yang lebih mudah masuk dan juga operasional maka itu akan menciptakan lapangan kerja," ucap Payaman Simanjuntak dalam diskusi bertema 'Omnibus Law & Kita' di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (01/02/2020).

Ia menuturkan tujuan utama dari presiden terkait Omnibus Law adalah mengurangi pengangguran.

Baca: Komitmen Eksekutif dan Legislatif Penting jika RUU Cipta Lapangan Kerja Selesai 100 Hari

"Dengan Omnibus Law maka tingkat pengangguran nanti dapat kita kurangi dengan pertumbuhan ekonomi dari hasil investasi. Kalau nanti tingkat pengangguran dapat dikurangi sampai di bawah 4% maka dari segi ketenagakerjaan ini dianggap positif," ucap Payaman Simanjuntak.

Ia juga turut menanggapi terkait Omnibus Law yang dinilai sebagian masyarakat dapat mengurangi hak buruh hingga tidak mendapatkan pesangon.

"Sepanjang penjelasan dari Sekretaris Menko maka tidak ada hak-hak buruh yang dikurangi, upah minimum dan pesangon tetap berlaku, kemudian pengaturan-pengaturan lainnya itu tetap berlaku," ucapnya.

Baca: Pemerintah Harus Libatkan Buruh Sebelum Serahkan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja ke DPR

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan tidak ada masalah dalam Omnibus Law yang menyangkut hak-hak pekerja.

"Ada yang disebutnya mengenai pengaturan jam bekerja itu hanya untuk membuka peluang yang lebih luas bagi para pekerja part time atau paruh waktu. Jadi bukan pekerja penuh, jadi justru itu membuka peluang yang baru.

Menurutnya tenaga kerja asing tidak selalu bernilai negatif.

"Mempercepat proses penyelesaian tenaga kerja asing itu bukan berarti mau menutup pekerja di dalam negeri. Jadi kalau memang tenaga kerja asing itu dibutuhkan, penyelesaiannya cepat," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas