Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya
Inilah cara mendapatkan EFIN untuk melakukan SPT melalui e-Filling, unduh formulir di laman www.online-pajak.com dan pakai aplikasi OnlinePajak.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
![Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-mendapatkan-efin-1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.
Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.
Cara untuk mendapatkan EFIN, di antaranya perlu mengunduh formulir di laman www.online-pajak.com.
Kemudian, Anda dapat mengajukan formulir dan membawa dokumen ke KPP terdekat.
Dokumen tersebut, meliputi Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi, Alamat email aktif, Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
Selanjutnya, Fotokopi dan asli kartu NPWP.
![Cara Mendapatkan EFIN .1](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cara-mendapatkan-efin-1.jpg)
Berikut cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir Tribunnews melalui laman online-pajak.com:
1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini.
Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
Unduh Formulir e-FIN >>>KLIK
2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi dan asli NPWP
![Formulir EFIN.1](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/formulir-efin1.jpg)