Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Cecar Eks Dirut Keuangan AP II Soal Pemberian Uang Kepada Mantan Bos PT INTI

Dia membantah uang itu untuk memuluskan kontrak kerja PT INTI terkait proyek Baggage Handling System di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Cecar Eks Dirut Keuangan AP II Soal Pemberian Uang Kepada Mantan Bos PT INTI
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (3/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam mengungkapkan adanya pemberian uang kepada mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Menurut dia, upaya pemberian uang itu terkait pinjaman uang yang diminta Darman.

Dia membantah uang itu untuk memuluskan kontrak kerja PT INTI terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP).

Baca: Diperintahkan Jokowi Bangun Terminal 4 Soetta, AP II Siapkan Rp 14 Triliun

Hal itu terungkap setelah Haerudin, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada Andra saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Darman.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/2/2020).

"Apakah pemberian terkait proyek?" tanya Jaksa Haerudin kepada Andra.

Berita Rekomendasi

"Tidak. Hanya perjanjian utang-piutang antara saya dengan Pak Darman. Jadi ada beberapa tahap," jawab Andra.

Baca: Sidang Suap BHS, Sopir Pribadi Andra Diminta Terima Pengembalian Utang Mantan Dirut PT INTI

Di berita acara pemeriksaan (BAP), Andra mengungkapkan pernah memberikan uang kepada Darman sebanyak tiga tahap.

Tahap pertama senilai Rp 3,5 Miliar pada 12 Juli 2018.

Lalu, tahap kedua senilai Rp 1,5 Miliar pada 15 Juli 2018.

Terakhir, tahap ketiga senilai Rp 500 Juta pada 30 Juli 2018.

Setelah itu, Darman secara bertahap mengembalikan uang kepada Andra.

Darman memerintahkan Staf PT INTI Andi Taswin Nur menyerahkan uang kepada Andra.

Endang, sopir Andra menerima uang tersebut dari Andi Taswin Nur.

JPU pada KPK mengungkap pemberian uang itu diberikan secara bertahap mulai dari USD53 ribu di mall Plaza Senayan, Jakarta pada 26 Juli 2019.

Kemudian, USD18 ribu di lobby Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta, pada 27 Juli 2019. Sebelum serah terima, uang USD18 ribu itu ditukarkan oleh terdakwa di tempat penukaran valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp253,62 juta.

Baca: Eks Sopir Beberkan Aliran Suap untuk Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Terakhir, serah terima sejumlah SGD96.700. Penyerahan itu dilakukan di lobi center mal Casablanca, Jakarta, pada 31 Juli 2019.

Setelah itu, Jaksa menanyakan mengapa serah terima uang tidak dilakukan di rumah Andra.

"Penerimaan di Mall, di tempat umum, itu kesepakatan?" tanya Jaksa.

"Kesepakatan. Mereka mengajak ketemu di mana dan jam berapa. Saya takut juga tiba-tiba diikuti. Rumah, saya dirampok," jawabnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas