Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Mulai Lirik Peran Eks Pebulu Tangkis Taufik Hidayat dalam Kasus Suap di Kemenpora

Jaksa KPK menyinggung nama mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) itu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Mulai Lirik Peran Eks Pebulu Tangkis Taufik Hidayat dalam Kasus Suap di Kemenpora
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melirik peran mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret eks asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Pasalnya dalam pembacaan dakwaan Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020), jaksa KPK menyinggung nama mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) itu.

"Ya tentunya itu jadi catatan, fakta itu jadi catatan kita dan setelah putusan nanti ada laporannya baru kita ketahui," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Kata Ali, berita acara persidangan (BAP) akan dijadikan acuan KPK melakukan pengembangan kasus.

Ia menegaskan, apa yang tertera dalam BAP akan dicocokkan dengan putusan hakim dana alat bukti yang lain.

"Ketika mengembangkan perkara sebagai bukti permulaan adalah ketika itu tercatat di dalam berita acara dan kemudian di putusan baru kemudian dihubungkan dengan alat bukti lain sehingga membuat alat bukti permulaan yang cukup sehingga bisa ditetapkan orang itu untuk bertanggung jawab secara pidana," katanya.

"Jadi tidak serta merta ada saksi yang bilang gini langsung ditindaklanjuti, enggak gitu, kita harus merangkai dari petunjuk yang ada sampai minimal dua bukti permulaan yang cukup sebagai alat buktinya," imbuhnya.

Sebelumnya, nama Taufik disinggung dalam materi penerimaan gratifikasi Rp1 miliar oleh Ulum dan Imam dari pejabat pembuat komitmen (PPK) program Satlak Prima tahun anggaran 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.

"Pada bulan Agustus 2016, Edward Taufan Pandjaitan yang memiliki kewenangan di antaranya yaitu mengelola keuangan Satlak Prima serta bertanggung jawab langsung kepada Tommy Suhartanto selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima," kata jaksa KPK Titto Jaelani saat membacakan dakwaan Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Pada sekitar bulan Januari 2018, Tommy menyampaikan ke Ucok soal adanya permintaan uang dari Imam Nahrawi.

Tommy meminta Ucok menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui Ulum.

"Selanjutnya masih pada bulan Agustus 2018, Tommy Suhartanto meminta Reiki Mamesah yang menjabat selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora RI untuk mengambil uang sejumlah Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran Program Satlak Prima kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok," kata jaksa.

Selanjutnya, Reiki menyerahkan uang itu ke Taufik Hidayat di rumahnya yang terletak di kawasan Kebayoran Baru.

"Kemudian uang sejumlah Rp1 miliar tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui Terdakwa (Ulum) di rumah Taufik Hidayat," kata jaksa.

Secara keseluruhan, Ulum bersama Imam disebut menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan nilai total mencapai Rp8,64 miliar.

Selain Rp1 miliar tersebut, Ulum dan Imam disebut menerima Rp300 juta dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy; Rp4,94 miliar dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas Kemenpora Lina Nurhasanah.

Selanjutnya, Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah; dan Rp400 juta dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai tahun 2018, Supriyono.

Ulum dan Imam juga disebut menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Taufik sendiri sebelumnya sudah pernah dimintai keterangannya oleh KPK dalam pengembangan perkara yang pada akhirnya menjerat Ulum dan Imam tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas