Passing Grade SKD CPNS 2019, Nilai Ambang Batas Minimal Lolos TKP, TIU, TWK Resmi dari Permenpan RB
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas agar lolos Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)Tes Intelegensia Umum (TIU)SKD CPNS 2019
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 dilaksanakan sejak 27 Januari hingga 28 Februari 2020 mendatang.
Peserta yang dinyatakan lolos SKD akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Senin (3/2/2020) hasil SKD dapat diumumkan masing-masing instansi sekira tanggal 22-23 Maret 2020.
Peserta yang mengikuti SKB merupakan peserta yang mampu mencapai lebih dari nilai ambang batas minimal atau Passing Grade SKD CPNS 2019.
Dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.
Ketiganya yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,
Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 butir soal.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.
Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.