Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

POPULER: Lolos SKD CPNS 2019 Harus Penuhi Nilai Ambang Batas Minimal, Ada TKP, TIU, dan TWK

Untuk bisa lolos ke tahapan selanjutnya, peserta SKD harus mendapatkan nilai yang berada di atas ambang batas SKD CPNS 2019.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in POPULER: Lolos SKD CPNS 2019 Harus Penuhi Nilai Ambang Batas Minimal, Ada TKP, TIU, dan TWK
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Tes seleksi CPNS 

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Berikut 9 alur SKD CPNS 2019:

1. Peserta datang 60 menit sebelum jadwal ujian.

2. Verifikasi menunjukkan KTP dan kartu ujian.

3. Peserta menyimpang barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan.

Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian ke dalam ruang CAT.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi.

5. Body checking.

6. Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT.

7. Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT.

8. Nilai akan ditampilkan di monitor publik.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas