Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER: Lolos SKD CPNS 2019 Harus Penuhi Nilai Ambang Batas Minimal, Ada TKP, TIU, dan TWK

Untuk bisa lolos ke tahapan selanjutnya, peserta SKD harus mendapatkan nilai yang berada di atas ambang batas SKD CPNS 2019.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in POPULER: Lolos SKD CPNS 2019 Harus Penuhi Nilai Ambang Batas Minimal, Ada TKP, TIU, dan TWK
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Tes seleksi CPNS 

7) Merokok dalam ruangan.

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

c. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Berikut 9 alur SKD CPNS 2019:

1. Peserta datang 60 menit sebelum jadwal ujian.

Berita Rekomendasi

2. Verifikasi menunjukkan KTP dan kartu ujian.

3. Peserta menyimpang barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan.

Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian ke dalam ruang CAT.

4. Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi.

5. Body checking.

6. Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT.

7. Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT.

8. Nilai akan ditampilkan di monitor publik.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas