Staf Menkumham Jawab Tudingan Pembentukan Dewan Pengawas Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Agus mengatakan dalil para pemohon soal pembentukan dewan pengawas bertujuan melemahkan pemberantasan korupsi merupakan dalil yang tidak memiliki
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim konstitusi menggelar sidang lanjutan uji formil dan uji materiil UU KPK atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada Senin (3/2/2020) ini, sidang beragenda mendengarkan keterangan dari perwakilan Presiden dan DPR. Staf Menteri Hukum dan HAM Agus Hariadi, mewakili Presiden.
Agus mengatakan dalil para pemohon soal pembentukan dewan pengawas bertujuan melemahkan pemberantasan korupsi merupakan dalil yang tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional.
Menurut dia, pembentukan dewan pengawas KPK didasari pada Undang-Undang Dasar 1945 serta merujuk pada Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003.
Baca: Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 soal Cara Dapatkan SIM Digugat ke MK
"Pembentukan dewan pengawas selain berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, juga merujuk ketentuan-ketentuan konvensi UNCAC 2003," kata Agus, saat membacakan keterangan di ruang sidang pleno lantai II gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/2/2020).
Dia menjelaskan pasal 6 konvensi UNCAC 2003 menyatakan negara dalam implementasi dapat membentuk badan atau badan-badan yang dapat dimaknai, bahwa kelembagaan dalam organ pemberantasan korupsi masing-masing negara pihak dapat membentuk suatu badan atau beberapa badan antikorupsi sesuai yang diperlukan.
Sehingga, dia menegaskan, pembentukan dewan pengawas tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi.
Adapun, kata dia, pembentukan dewan pengawas ini bertujuan mengevaluasi dan meningkatkan pemberantasan korupsi.
Sesuai ketentuan konvensi UNCAC 2003 penambahan organ pemberantasan korupsi sebagai dewan pengawas, secara yuridis tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi. Tetapi sebagai wujud kewajiban negara mengevaluasi dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.
Baca: Pengamat: Soal Panggilan KPK, Zulkifli Bisa Meniru Sikap Muhaimin
"Pembentukan dewan pengawas sebagaimana bab 5 merupakan implementasi sebagai kewajiban negara untuk mengembangkan kebijakan antikorupsi," kata dia.
Selain itu, dia melanjutkan, secara yuridis, dibentuknya dewan pengawas merujuk pada ketentuan pasal 6 konvensi UNCAC 2003 merupakan norma yang telah sesuai dengan kaidah hukum antikorupsi, sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan UUD 1945, salah satu hal mendasar adalah mengubah struktur kelembagaan. Jadi disebutkan pembentukan dewan pengawas ini juga didasari checks and balances.
Dia menambahkan di Undang-Undang Dasar 1945, salah satu salah satu yang sangat fundamental adalah mengubah struktur kelembagaan negara, dengan menghilangkan sistem hierarki dengan tak lagi adanya lembaga tertinggi negara, namun menjadi lembaga tinggi negara.
"Berdasarkan alasan di atas dalam revisi UU a quo khususnya Bab 5 a bertujuan selain merujuk pada Konvensi UNCAC 2003, namun dilandaskan sistem pemerintahan dalam pola checks and balances," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.