Cara Lapor SPT Online, Ini Panduan Lengkapnya, Persiapkan 5 Hal Ini Sebelum Melakukan Pelaporan SPT
Pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mudah secara online, ini merupak sistem penyempurnaan administrasi perpajakan, simak cara pelaporan SPT Online.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP atau Nomor Wajib Pajak yang sudah berpenghasilan, Anda diwajibkan untuk melakukan pengisian laporan SPT.
SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, maka bagi Anda yang telah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan SPT.
Pelaporan pajak ini bisa dilakukan dengan mudah secara online, ini merupakan sistem penyempurnaan administrasi perpajakan.
Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui bagaimana cara mengisi formulir SPT secara online melalui DJP, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu mengenai siapa yang wajib mengisi SPT.
Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp60 juta.
Jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walaupun penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT online adalah mendapatkan kode e-FIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode e-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
Jangan lupa sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak, siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini:
a. Alamat email pribadi.
b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
Ketentuan pengisian Daftar Harta:
-Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah)
-Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan)
-Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
-Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
-Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global.
-Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
-Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
-Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
-Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
-Kolom Keterangan: Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
e. Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Setelah mendapatkan kode EFIN, langkah selanjutnya adalah:
1. Pertama buka akses situs website DJP Online.
2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
3. Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
4. Setelah itu cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode E-FIN ditempat yang aman.
5. Setelah semua berkas disiapkan, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
6. Kemudian klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
7. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.
Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
8. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat, klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
9. Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime, nantinya tidak lama kemudian Anda akan menerima tanda terima melalui email, sebagai bukti bahwa Anda sudah melakukan pelaporan SPT.
Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi bisa melalui layanan eFiling Klikpajak.
Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak
Dengan cara melapor SPT secara online, ini dapat memudahkan Anda, dan Anda sudah tidak perlu lagi repot dalam mengurus SPT.
Setelah memahami cara mengisi SPT Online melalui e-filing, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan jangan tunda waktu pelaporan hingga mendekati batas pelaporan SPT.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)