Majelis Alumni IPPNU Terbentuk, Berikut Daftar Susunan Kepengurusannya
majelis alumni dibentuk untuk mewujudkan itikad luhur dan menjaga ikatan silaturahmi para alumni IPPNU
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alumni Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) membentuk Majelis Alumni IPPNU pada 8 Jumadil Akhir 1441 Hijriah bertepatan dengan Senin (3/2/2020).
Syafira Machrusah Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) mengatakan majelis alumni dibentuk untuk mewujudkan itikad luhur dan menjaga ikatan silaturahmi para alumni IPPNU dan menjaga guna meningkatkan mutu, citra dan martabat almamaternya.
Wadah ini, kata dia, dibentuk dalam rangka mempertahankan Islam ahlussunnah wal jamaah, mabadi’ khaira ummah, nilai-nilai ke-NU-an serta semangat kebangsaan, pengabdian, dan persaudaraan.
"Dengan senantiasa memohon ridlo dan perlindungan Allah SWT. Semoga Majelis Alumni IPPNU mampu memberikan kontribusi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).
Syafira menekankan komitmen pihaknya dalam proses pembangunan manusia di Indonesia.
Selama berdiri IPPNU sejak 2 Maret 1955 sudah banyak alumni IPPNU memiliki beragam karakter dan potensi tersebar di seluruh penjuru Nusantara serta mewarnai dinamika sosial, budaya dan politik di dunia internasional.
"Utamanya dalam tanggung jawab pengkaderan, pembinaan karakter bangsa dan penguatan ideologi Islam ahlussunnah wal jamaah menuju Indonesia yang adil, makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wa Ta'ala," kata Syafira Machrusah
Adapun susunan Kepengurusan Majelis Alumni IPPNU meliputi: Pelindung, Penasehat, Dewan Kehormatan, Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta beberapa bidang yang terkait seperti: Pendidikan, pemberdayaan umat, ekonomi kreatif, advokasi dan HAM, Riset dan Kajian, Sosial Budaya.
Sementara itu, Sekjen Majelis Alumni IPPNU Siti Soraya Devi Zaeni menambahkan khusus untuk pendidikan, Majelis Alumni perlu melakukan diskusi mendalam tentang kebijakan Mendikbud terkait pro kontra Penghapusan Ujian Nasional.
"Jika dirasa Ujian Nasional bukan standart untuk mengukur capaian siswa, tapi penghapusan Ujian Nasional sangat kurang tepat," kata dia.
Dilansir dari laman Puspendik Kemendikbud, UN diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
"Ujian Nasional dihapus dan akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter tentu melihat plus minusnya," tambahnya