Pemulangan 600 WNI Eks ISIS ke Tanah Air Tidak Ada Dasar Hukum dan Urgensinya
Maman Imanulhaq menegaskan, rencana pemulangan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke tanah air tidak ada dasar hukum dan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq menegaskan, rencana pemulangan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke tanah air tidak ada dasar hukum dan urgensinya.
Apalagi mengingat mereka tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan pemerintahan yang sah.
"Karenanya rencana pemulangan anggota ISIS eks WNI ke tanah air itu tidak ada dasar hukum dan urgensinya," ujar Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).
Baca: 600 WNI Eks ISIS Dipulangkan atau Tidak, Ancaman Teror Tetap Mengintai Indonesia
Kalaupun atas dasar kemanusiaan maka, menurut dia, pemerintah harus secara sistematis dan holistik melalukan “humanisasi” kepada mereka dan semua yang terlibat gerakan radikalisme dan terorisme.
Artinya, imbuh dia, Pemerintah harus menggandeng ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk memberi pemahaman islam moderat kepada mereka.
Baca: Pemerintah Siapkan Dua Draf Alternatif Keputusan Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas Negara
"Pemerintah harus bersinergi dengan ormas seperti NU dan Muhammadiyah untuk memberi pemahaman islam moderat pada mereka," jelasnya.
Selain itu imbuh dia, aparat harus tegas menegakkan hukum kepada para dai dan siapapun yang menyebar kebencian, permusuhan, adu domba dan melawan pemerintah yang sah.
Baca: Pengamat: Pemerintah Tak Punya Prosedur Karantina WNI Pro-ISIS Suriah
Kurikulum soal nasionalisme juga menurut dia, harus masif diterapkan di semua tingkatan pendidikan.
"Festival, karnaval dan agenda kebudayaan harus makin digalakan di tiap daerah untuk menguatkan nilai kebudayaan dan kebangsaan," jelasnya.