Satgas Antimafia Bola Jilid III Akan Awasi Seleksi Pemain Timnas Indonesia Untuk Piala Dunia U-20
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan Satuan Tugas Antimafia Bola jilid III telah aktif bekerja sejak 1 Februari 2020.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan Satuan Tugas Antimafia Bola jilid III telah aktif bekerja sejak 1 Februari 2020.
Dalam waktu dekat, mereka akan mengawasi rekrutmen pemain nasional untuk kejuaraan dunia U-20.
"Satgas Antimafia Bola jilid III akan mengawasi rekrutmen pemain kejuaraan dunia U-20 yang dilaksanakan pada 2021 nanti di Indonesia," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Baca: Polda Metro Jaya Telah Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Akun @digeeembok, Termasuk Manajemen Garuda
Dia menuturkan, pengawasan rekrutmen pemain bertujuan agar proses seleksi berlangsung transparan.
Namun, kata Yusri, pihaknya belum mengendus adanya indikasi pelanggaran dalam proses seleksi tersebut.
"Kita enggak bisa bilang ada, kita akan mengawasi bagaimana proses rekrutmen pemain-pemain, untuk nanti kejuaraan dunia U-20 nanti. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap dia.
Baca: Cegah Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Bola Jilid III Mulai Kembali Aktif
Menurut Yusri, Satgas Antimafia Bola jilid III juga akan menjaga sportifitas pertandingan Liga Indonesia.
Mulai dari kompetisi kasta teratas, Liga 1, hingga ke level bawah Liga 3.
"Ini komitmen dari polri bahwa segala bentuk pengaturan skor maupun pengaturan lainnya, kita akan bersihkan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Kapolri Perpanjang Tugas Satgas Mafia Bola yang Dipimpin Brigjen Hendro Pandowo
Kapolri Jenderal Idham Aziz memperpanjang tugas Satgas Anti Mafia Bola jilid III yang dipimpin Karo Provos Polri, Brigjen Hendro Pandowo.
Di bawah kepemimpinan Brigjen Hendro Pandowo, Satgas Anti Mafia Bola jilid I dan II berhasil membongkar proyek pengaturan skor sekaligus menyeret para tersangka ke meja hijau.
"Belum lama ini, tim menghadap Kapolri untuk menyampaikan masa berakhirnya tugas Satgas jilid II, sekaligus melaporkan keberhasilan capaian selama tugas 6 bulan terakhir. Jawaban Kapolri sungguh mengejutkan, karena diminta melanjutkan jilid III," ujar Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jumat (24/01/2020).
Baca: Kakek Penyebar Poster Diskriminasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Hendro Pandowo melanjutkan, tugas Satgas Mafia Bola jilid III akan semakin berat ke depannya.
Alasannya, nantinya pihaknya bukan hanya memantau Liga 1, 2, dan 3 di 13 wilayah pertandingan, namun juga memantau Piala Dunia U20 tahun 2020.
Pemantau itu nantinya akan dilakukan dengan serius mengingat Indonesia menjadi tuan rumah bagi negara-negara yang akan bertanding di enam stadion di seluruh Indonesia.
Baca: Seorang Kakek Penyebar Spanduk GOIB Berisi Konten Diskriminasi Diringkus Polisi
Pantau Tim Satgas Anti Mafia Bola diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus penyuapan, pengaturan skor maupun tindakan lainnya yang merugikan Indonesia sebagai tuan rumah.
Karena itu, lanjut Hendro, Satgas Anti Mafia Bola Jilid III dilanjutkan guna memastikan persepakbolaan di Indonesia bebas dari suap.
Baca: Seorang WNA Ngamuk dan Pukul Pegawai Polda Metro Jaya
Terlebih sejumlah kasus yang diungkap oleh tim Satgas Anti Mafia Jilid I dan II masih ada yang belum selesai.
Sehingga diharapkan ke depan persepakbolaan Indonesia akan semakin membaik serta berjalan tanpa ada pengaturan skor maupun suap.
Selama bertugas, Satgas Anti Mafia Bola jilid I diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah, penetapan mantan Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor.
Jokdri telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.