Mahfud MD: Bisa Sih Bisa, Tapi Ada Mudaratnya
Apabila WNI eks ISIS tersebut diputuskan untuk dipulangkan, Mahfud mengatakan harus menganalisis semua kemungkinan atau dampak yang ditimbulkan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bisa saja memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Namun, hal itu harus dipertimbangkan karena ada mudaratnya.
"Bisanya sih bisa (dipulangkan, - red), (tapi) pilihannya dipulangkan atau tidak. Karena ada mudaratnya juga," ujar Mahfud, di Kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Baca: Apakah Ada Jaminan 600 WNI Eks ISIS Tidak Akan Tebar Ideologi Terorisme?
Apabila WNI eks ISIS tersebut diputuskan untuk dipulangkan, Mahfud mengatakan harus menganalisis semua kemungkinan atau dampak yang ditimbulkan.
"Kalau dipulangkan itu nanti bagaimana deradikalisasinya. Kemudian penerjunannya ke tengah masyarakat ketika merasa secara psikologis terisolasi oleh sikap-sikap masyarakat, nanti kan bisa jadi masalah baru," jelasnya.
Baca: Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Pengamat Intelijen Ungkap Bahaya yang Terjadi Jika Terealisasi
Oleh karenanya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku pemerintah hingga saat ini belum membuat keputusan terkait pemulangan WNI eks ISIS itu.
Baca: Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Pengamat Intelijen: Negara Lain Nggak Mikir, Kenapa Kita Harus Mikir
"Belum ada yang dipulangkan dan masih dianalisis baik buruknya apakah akan dipulangkan atau tidak. Tapi sampai hari ini belum ada keputusan dipulangkan," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.