Nasib Lutfi Alfiandi Terkait Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi, Polri Tak Temukan Bukti Penyiksaan
"Hasilnya adalah bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kabagpenum Polri Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (4/2/2020).
Editor: Whiesa Daniswara
"Temuannya bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," ungkap Asep.
Asep mengklaim, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Lutfi.
Salah satu bukti yang dinilai memberatkan adalah rekaman kamera CCTV ketika Lutfi berada di lokasi demonstrasi.
Maka dari itu, pengakuan tersangka melakukan tindak pidana bukan menjadi incaran utama bagi penyidik.
"Jadi walaupun tidak mengakui tapi berdasarkan bukti-bukti itu sudah cukup," ungkap Asep.
"Karena kita tidak mengejar pengakuan, lebih kepada keterangan. Keterangan itu bisa didapat dari saksi, petunjuk, dan alat bukti yang lain termasuk alat bukti terkait digital tadi, ada rekaman CCTV-nya," sambung dia.
Bagaimana Nasib Lutfi?
Sebelumnya, Kapolri pernah mengatakan, pengakuan tersebut dapat menjadi bumerang bagi Lutfi apabila tidak terbukti.
Lalu, apakah Polri akan memproses hukum Lutfi lebih lanjut?
Polri mengaku tidak akan memidanakan Lutfi meskipun dugaan tersebut tidak terbukti.
Salah satu pertimbangannya adalah kondisi Lutfi yang kini sudah menghirup udara bebas.
Majelis hakim sebelumnya memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).
Namun, Lutfi dapat langsung bebas karena hukuman vonis sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, mencuatnya dugaan tersebut turut menjadi evaluasi bagi Polri.