Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembobol Rekening Ilham Bintang Tertangkap, Polisi Temukan Senjata Api di Rumah Otak Pelaku

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon milik Ilham Bintang

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pembobol Rekening Ilham Bintang Tertangkap, Polisi Temukan Senjata Api di Rumah Otak Pelaku
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang. Foto diambil saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tersangka merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan. Masing-masing tersangka berinisial D, H, H, R, T, W, J, A.

"Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D, merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Saat D diamankan di kediamannya di Palembang, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan lainnya di daerah lainnya.

Yusri mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus penipuan tersebut yang melibatkan tersangka D.

Baca: Pelaku Bobol Rekening Ilham Bintang Ditangkap, Pria Berperan ke Gerai Indosat Dibayar Rp 3,5 Juta

Baca: Caci Maki Polisi Pakai Akun Facebook Palsu, Pria di Palembang Ditangkap dan Dijerat UU ITE

"Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP.

Berita Rekomendasi

Serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.

Baca: Ibu Muda Jadi Dalang Penjualan Bayinya Seharga Rp 25 Juta, Berhasil Gagal Karena Hal Sepele Ini

Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Kasus itu bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.

Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 8 Tersangka Pembobol Rekening Wartawan Senior Ilham Bintang"

Baca: Polisi Tangkap 8 Tersangka Pembobolan Rekening Bank Milik Ilham Bintang

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas