Penghina Wali Kota Surabaya Tulis Surat Permintaan Maaf, Polisi Akan Mediasi Zikria dan Tri Risma
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menuturkan tersangka penghina Wali Kota Surabaya tersebut melakukan permintaan maaf secara tertulis
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma menetapkan Zikria Dzatil sebagai tersangka yang sebelumnya ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menuturkan tersangka penghina Wali Kota Surabaya tersebut melakukan permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube Official iNews, Selasa (4/2/2020).
"Ketika tersangka diperiksa penyidik, dia membuat surat permintaan maaf tertulis," ujar AKBP Sudamiran.
Sudamiran menyebut, Zikria Dzatil membuat surat permintaan maaf secara tertulis yang ditujukan untuk Risma.
"Rencana akan kami sampaikan ke Ibu Wali Kota Risma."
"Nanti tergantung tanggapan beliau bagaimana reaksi permintaan maaf yang dimaksud," terang Sudamiran.
Lebih lanjut, ia mengatakan Zikria dengan Risma akan dilakukan mediasi terlebih dahulu sesuai surat permintaan maaf pelaku.
"Ya betul sekali, kita akan sampaikan permintaan maaf tertulis tersangka nanti akan kita sampaikan kepada Ibu Risma," ungkapnya.
Selain itu, Sudamiran menyampaikan sesuai tanggapan Risma atas pemintaan maaf Zikria itu lah penyidik akan mengambil langkah hukum.
Tersangka Penghina Wali Kota Surabaya Tri Risma, Minta Maaf
Diberitakan sebelumnya, Zikria sudah mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya.
Ia juga meminta maaf sebanyak-banyaknya kepada Wali Kota Surabaya tersebut.
"Ini cukup pelajaran buat saya, lagi-lagi kepada Bunda Risma," ungkapnya.
"Saya mohon maaf bunda, saya mohon maaf. Tolong maafkan saya atas kelakuan apa yang sudah saya perbuat," sambung Zikria.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Senin (3/2/2020).
Sosok tersangka
Pelaku berusia 43 tahun itu merupakan Ibu Rumah Tangga dengan tiga orang anak.
Sementara sang suami bekerja di luar kota dan pulang setiap seminggu sekali.
Zikria saat hendak ditangkap, diduga sudah mengetahui bahwa polisi akan mendatanginya.
Ia sempat bersembunyi di lantai dua rumahnya dan mematikan lampu.
Saat itu, Zikria juga tak membuka pintu rumahnya saat didatangi oleh petugas.
Pelaku memiliki nama akun facebook Zikria Djatil yang menggunakan media sosial untuk menghina Wali Kota Surabaya.
"Ada dua akun facebook, yakni Zikria Zatil dan Farel Grunch. Kedatangan kami di sini melaporkan secara resmi sekaligus menggelar aksi damai," kata Widodo pada Jumat (24/1/2020).
Menurutnya, kasus tersebut ditindak lanjuti karena akan merusak tatanan demokrasi yang beradab.
"Hal ini sebagai wujud dukungan moril kepada Bu Wali Kota, serta sebagai upaya merawat atmosfer demokrasi yang sehat dan cerdas dengan tidak menyalahgunakan media sosial," ujarnya.
Sebelumnya, Sudamiran mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Risma.
"Kami sebelumnya sudah menerima laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dari Ibu Wali Kota melalui kuasa Kabag hukum Pemkot Surabaya pada 21 Januari lalu," kata Sudamiran, Jumat (24/1/2020).
Laporan tersebut telah ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan di Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Polisi telah memeriksa empat orang sebagai saksi atas kasus yang viral di media sosial itu.
"Kami periksa pelapor, lalu masyarakat yang menemukan informasi itu pertama kali, dan masyarakat yang berkeberatan dengan unggahan tersebut," tambah Sudamiran.
Dua akun facebook yang diduga melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Risma itu saat ini sudah tidak aktif.
"Untuk tahu ini akun fake atau bukan lalu robot atau bukan masih kami selidiki. Saat ini akun itu sudah tidak aktif lagi," jelasnya.
(TRIBUNNEWS.COM/Indah Aprilin Cahyani) (Surya.co.id/Firman Rachmanudin)