UPDATE Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Pemprov DKI Jakarta, Lengkap dengan Tata Tertib Peserta Tes
Simak Update Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS Pemprov DKI Jakarta Lengkap Beserta Tata Tertib Peserta Tes
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan lokasi dan jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Tes SKD CPNS secara serentak rencananya akan dijadwalkan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Sementara itu, pelaksanaan tes SKD CPNS Pemprov DKI Jakarta akan dijadwalkan mulai Senin (17/2/2020) hingga Minggu (23/2/2020).
Hal tersebut tertera pada Pengumuman Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Dalam Rangka Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum, Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Disabilitas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019.
Berikut lokasi dan jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS Pemprov DKI Jakarta:
1. Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, JI. Raya Kembangan No.2, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
2. Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, JI. Prapanca Raya No.9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, JI. Dr. Sumarno. Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS Pemprov DKI Jakarta terbagi dalam lima sesi.
Untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, yakni:
1. Sesi I (08.00 - 09.30 WIB)
2. Sesi II (10.00 - 11.30 WIB)
3. Sesi III (12.30 - 14.00 WIB)
4. Sesi IV (14.30 - 16.00 WIB)
5. Sesi V (16.30 - 18.00 WIB)
Khusus untuk hari Jumat, sebagai berikut:
1. Sesi I (08.00 - 09.30 WIB)
2. Sesi II (10.00 - 11.30 WIB)
3. Sesi III (13.45 - 15.15 WIB)
4. Sesi IV (15.45 - 17.15 WIB)
5. Sesi V (17.45 - 19.15 WIB)
Informasi jadwal dan lokasi tes SKD CPNS bisa langsung diunduh oleh para peserta.
Berikut Link unduh jadwal dan lokasi SKD CPNS Pemprov DKI Jakarta --- Klik di Sini --- .
Tata Tertib Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pemprov DKI Jakarta
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta dilarang membawa kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil ke lokasi ujian dan panitia tidak menyediakan sarana parkir bagi peserta maupun pengantar.
3. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
4. Peserta wajib mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan tempat lokasi, tanggal dan sesi yang telah ditentukan.
5. Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai.
6. Peserta wajib mencatat nomor urut absen/daftar hadir sesuai sesi ujian yang tercantum.
7. Peserta mengisi daftar hadir sesuai nomor urut absen/daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
8. Peserta wajib membawa dan menunjukkan dokumen asli, berupa:
- Kartu Peserta Ujian CPNS hasil cetakan dari Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) yang sudah tertera foto berwarna latar belakang merah (otomatis/tidak perlu ditempel foto baru) dan sudah ditanda tangan pada kolom Tanda Tangan Peserta Ujian pada lembar bagian bawah (Iembar panitia ujian CPNS) dipotong/digunting untuk diserahkan kepada panitia.
- E-KTP atau Kartu Keluarga atau Surat Keterangan pengganti E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (bagi E-KTP yang belum dicetak) sesuai dengan data NIK yang didaftarkan.
9. Peserta yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta.
10. Peserta mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Laki-Laki : memakai kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang berwarna gelap dan bersepatu.
- Perempuan : memakai baju putih polos tanpa corak (bukan kaus), memakai rok berwarna gelap dan menggunakan hijab berwarna gelap (bagi wanita yang mengenakan hijab) serta bersepatu.
11. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
12. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar dan dinyatakan gugur.
13. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa barang sebagai berikut :
- Alat tulis berupa pensil, pulpen, penghapus, penggaris dan lain-lain.
- Buku-buku dan catatan lainnya.
- Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun serta jam tangan.
- Perhiasan dalam bentuk apapun termasuk bros dan ikat pinggang.
- Makanan dan minuman.
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
14. Peserta dilarang melakukan hal sebagai berikut :
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian.
- Menerima/memberikan sesuatu darilkepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
- Merokok dalam ruangan ujian.
15. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test.
16. Dalam rangka go green dan mengurangi sampah plastik, masing-masing Peserta agar membawa tumbler/tempat minum.
17. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
18. Peserta wajib mematuhi seluruh peraturan/ketentuan yang diatur/ditetapkan oleh Panitia selama pelaksanaan seleksi, dan Panitia berhak menggugurkan peserta yang terbukti melanggar peraturan/ketentuan dalam pelaksanaan seleksi.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)