Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dony Pedro Ternyata Berpangkat Letnan Satu dan Berdinas di Pussenif TNI AD Bandung

Dony Pedro, yang diklaim sebagai King of The King, merupakan anggota TNI aktif yang berpangkat Letnan Satu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dony Pedro Ternyata Berpangkat Letnan Satu dan Berdinas di Pussenif TNI AD Bandung
Istimewa via Kompas.com
Dony Pedro King of The King mengaku sebagai TNI yang bertugas di Bandung. 

Di sisi lain, akibat menyandang status tersangka, Juanda kini telah diberhentikan sementara sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Karawang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah.

Aang menyebut pegawai harus diberhentikan sementara jika ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Juanda akan diberhentikan mutlak jika putusan yang bersangkutan dinyatakan inkrah. 

"Sejak yang bersangkutan ditetapkan tersangka, maka saudara Juanda diberhentikan sementara sebagai PNS hingga perkara yang berkekuatan tetap atau inkracht," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

Juanda saat menunjukkan dokumen dari King of The King(HANDOUT)
Juanda saat menunjukkan dokumen dari King of The King(HANDOUT) (HANDOUT)

Namun Aang menyebut selama diberhentikan sementara ini, Juanda akan tetap mendapatkan gaji 50 persen.

Tak hanya itu, menurutnya selama Juanda menjalani proses hukum, Pemkab Karawang melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kopri juga akan melalukan pendampingan kepada Juanda.

Rekomendasi Untuk Anda

Aang juga menyebut pihaknya telah memberikan pembinaan kepada Juanda.

Menurut penuturan Aang, Juanda telah menyadari kesalahannya telah menyakini terkait King of The King dan harta terpendam di Bank Swiss.

Juanda juga telah menyesal serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat.

"Ia sadar setelah disinggung soal anak-anak dan istrinya," ujarnya.

"Dia menyesal dan juga menulis surat permohonan maaf kepada masyarakat," jelas Aang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas