Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Download Contoh Soal SKD CPNS 2019 TIU, TKW, dan TKP, Berikut Passing Grade dan Sistem Penilaiannya

Berikut Passing Grade dan Sistem Penilaiannya, contoh soal SKD TIU TKW TKP yang bisa download secara gratis, Lolos Passing Grade Belum Tentu lolos SKB

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Download Contoh Soal SKD CPNS 2019 TIU, TKW, dan TKP, Berikut Passing Grade dan Sistem Penilaiannya
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM - Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Agar dapat lolos ketahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus melampaui passing grade atau nilai ambang batas minimal tes SKD sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

Sebagai bahan latihan, contoh soal tes SKD CPNS 2019 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dapat diunduh di akhir artikel ini.

Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera menjalani seleksi berkas, Minggu (2/2/2020).
Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera menjalani seleksi berkas, Minggu (2/2/2020). (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Kamis (6/2/2020) hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat diumumkan masing-masing instansi sekira tanggal 22-23 Maret 2020.

Sementara berdasarkan jadwal resmi BKN, SKD CPNS 2019 dimulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020, mendatang.

Dikelola langsung oleh BKN, ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,

Berita Rekomendasi

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,

Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda
Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda (twitter.com/BKNgoid)

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.

Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

- Nilai ambang batas  minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.

- Nilai ambang batas  minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.

Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.

Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara, nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.

Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).

Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Baca: Passing Grade SKD CPNS 2019, Meski Melampaui Nilai Ambang Batas Minimal, Belum Tentu Bisa Ikut SKB

Sistem Penilaian SKD CPNS 2019

SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.

Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.

Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).

Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).

Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.

Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.

Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.

Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.

Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).

Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).

Lolos Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut SKB

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dilansir Kompas.com.

Passing Grade SKD CPNS 2019, Meski Melampaui Nilai Ambang Batas Minimal, Belum Tentu Bisa Ikut SKB.

Menurut Prayitno, nilai peserta lolos PG SKD akan diolah terlebih dahulu.

Hal tersebut mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok), namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga menyertakan hasil SKD peserta P1/TL.

Peserta P1/TL yakni peserta yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

“Dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL,” jelasnya.

Ia mengungkapkan tahap pengolahan akan dilanjutkand engan tahap rekonsiliasi data hasil KSD.

Tahap itu akan melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” jelasnya.

Terlebih ia menyampaikan bahwa hasil SKD akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.

Penyampaian tersebut melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mendownload hasil SKD.

"Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi menetapkan pengumunan hasl SKD, kemudian disampaikan kepada publik," katanya.

Kumpulan contoh soal SKD CPNS dilansir akun twitter @ggitary, Tribunnewsbogor.com, dan TribunTimur.com, simak selengkapnya.

1. Materi TWK

Link Download PDF: Klik di Sini

2. Contoh soal Tata Negara

Link Download PDF: Klik di Sini

3. Soal Bahasa Indonesia

Link Download PDF: Klik di Sini

4. Contoh soal sejarah nasional Indonesia

Link Download PDF: Klik di Sini

5. Kumpulan soal TIU CPNS

Link Download PDF: Klik di Sini

6. Contoh soal logika angka

Link Download PDF: Klik di Sini

7. Logika Formil

Link Download PDF: Klik di Sini

8. Contoh soal aritmatika

Link Download PDF: Klik di Sini

9. Contoh soal TWK 1

Link Download PDF: Klik di Sini

10. Contoh soal TWK 2

Link Download PDF: Klik di Sini

11. Contoh soal skolastik

Link Download PDF: Klik di Sini

12. Contoh soal lawan kata

Link Download PDF: Klik di Sini

13. Contoh soal bahasa Inggris

Link Download PDF: Klik di Sini

14. Contoh soal pengetahuan umum

Link Download PDF: Klik di Sini

15. Contoh soal falsafah ideologi

Link Download PDF: Klik di Sini

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Passing Grade SKD Seleksi CPNS, Jangan Senang Dulu".

(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Muhammad Idris)(Tribunnewsbogor.com/TribunTimur.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas