Emirsyah Satar dan Petinggi Garuda Indonesia Pernah Menginap di Resort Mewah Milik Soetikno Soedarjo
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, diketahui pernah mendapatkan fasilitas menginap di Bvlgari Resort Bali.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang kini berstatus terdakwa kasus suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia diketahui pernah mendapatkan fasilitas menginap di Bvlgari Resort Bali.
Bvlgari Resort Bali merupakan resort bintang lima di Pulau Dewata yang dikelola PT Mugi Rekso Abadi (MRA) milik pengusaha Soetikno Soedarjo.
Hal tersebut diungkap Mantan Sekretaris General Manger Bulgari Resort Bali Ni Made Merylia E saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Emirsyah dan Soetikno di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Baca: Rayakan HUT ke-12 Gerindra Tanpa Jokowi, Prabowo Subianto Akui Malu Undang Presiden di Acara Kecil
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Lie Putra Setiawan menanyakan kepada Merylia soal pemesanan tempat penginapan tersebut.
Lie mengungkap terdapat pemesanan kamar dari PT MRA atas nama Ermisyah Satar dan sejumlah pejabat PT Garuda Indonesia lainnya dengan status kamar check out di Bvlgari Resort Bali pada 5-7 September 2012.
"Apa benar beberapa pejabat Garuda termasuk Pak Emirsyah menginap di sana?" tanya jaksa Lie kepada Merylia.
Merylia mengaku tidak mengetahui pemesanan kamar tersebut.
Baca: Rahasia Irish Bella soal Kepoin Mantan hingga Ketakutannya Terbongkar, Ammar Zoni Beri Sindiran Ini
"Saya bekerja di back office pada tanggal tersebut belum ada di situ dan untuk tanggalnya di bagian reservasi untuk pemesanan kamar tidak melalui saya, jadi saya tidak tahu, tetapi saat pemeriksaan di KPK saya diminta membuka data bersama director of finance dengan sistem namanya opera jadi berdasarkan sistem itu saya tahu catatannya," kata dia.
Lie membeberkan data pemesananan kamar untuk Paramita Soedarjo, Hadinoto Soedigno, Deval, Hemawan Pujo Adi, Mcgray, dan Emirsyah Satar pada 25-27 Februari 2011.
Namun, kata Lie, pemesanan itu dibatalkan.
Dalam sidang, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Merylia terkait menginapnya Emirsyah di penginapan mewah tersebut.
Baca: Video Viral Marshanda di 2009 Sempat Bikin Heboh, Ternyata Alasannya Bukan Karena Bipolar
"Pada 8-10 Juni 2011 pemesanan kamar atas nama Soetikno Soedarjo, Emirsyah, Agus Wahyudo, Nick Deval, John H William, tetapi berdasarkan data hanya Soetikno, Emirsyah dan Agus yang stay di hotel Bvlgari sedangkan John H William dan Nick Deval statusnya cancel sedangkan Hadinoto Soedigno, tidak didapat datanya, pemesanan atas nama PT Mugi Rekso Abadi, tetap pada keterangan ini?" tanya jaksa Lie.
Setelah itu, jaksa menguraikan ada pemesanan kamar atas nama Emirsyah Satar yang statusnya check out pada 15-18 Juni 2011 dan pemesanan kamar Emirsyah Satar berstatus cancel pada 26-29 Oktober 2011.
Merylia membenarkan hal tersebut berdasarkan data yang ada di sistem hotel.
"Betul," jawab Ni Made.
Sebelumnya, Emirsyah Satar, didakwa menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.
Emirsyah diduga menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar dengan mata uang berbeda. Adapun, rincian mata uang tersebut, yakni Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000 (1 USD= Rp 13.935), EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912 (1 EUR= Rp 15.583), dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638 (1 SGD= Rp 10.309).
Perbuatan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama Hadinata Soedigno dan Agus Wahjudo. Mereka telah mengntervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat.
Mereka merupakan anak buah Emirsyah saat menjabat sebagai direktur utama pada tahun 2009.
Pada saat itu, Agus Wahjudo menjabat Executive Project Manager, sedangkan Hadinoto menjabat Direktur Teknik Executive Vice President Engineering.
Atas perbuatan itu, Emirsyah disebut melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU pada KPK mendakwa Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia melakukan tindak pidana pencucian uang.
Upaya itu dilakukan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat dan mesin berserta perawatannya.
Pengadaan pesawat dan mesin berserta perawatannya dari pabrikan yaitu Airbus SA, Roll Royce Plc dan Avions de transport régional (ATR) melalui intermediary Connought International Pte Ltd dan PT. Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombadier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong yang didirikan Soetikno Soedarjo.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.