Lagi, Rano Karno Mangkir Panggilan Sidang
"Kami memanggil Rano Karno, tetapi tidak datang juga hari ini," kata Subari Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno kembali tidak hadir memenuhi panggilan untuk dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Semula, pria yang akrab disapa 'Bang Doel' itu akan memberikan keterangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (6/2/2020).
"Kami memanggil Rano Karno, tetapi tidak datang juga hari ini," kata Subari Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ini untuk kedua kali Rano Karno tidak memenuhi panggilan sidang.
Baca: KPK Panggil Dokter Lapas Sukamiskin Jadi Saksi Wawan
Sebelumnya, Jaksa sudah memanggil Rano Karno pada Kamis 30 Januari 2020, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Untuk itu, majelis hakim meminta agar Jaksa kembali menjadwalkan panggilan sidang untuk Rano Karno.
Rencananya, sidang lanjutan perkara yang menjerat Wawan itu akan dilanjutkan pada Senin 10 Februari 2020.
"Nanti dijadwalkan di sidang berikutnya saja," kata Ni Made Sudani, ketua majelis hakim.
Ketidakhadiran Rano Karno membuat sidang pada Kamis ini hanya mendengarkan keterangan seorang saksi.
Saksi tersebut yaitu Dadang Sumpena, Direktur PT Bali Pasific Pragama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010.
Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.