Polri Klaim Belum Terima Surat Pengembalian Tugas Penyidik Kasus Suap Caleg PDIP
Rossa adalah salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian menegaskan belum menerima surat pengembalian tugas penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi polri lagi.
Diketahui, Rossa adalah salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Sampai saat ini belum terima surat dari KPK," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Argo menyatakan, penarikan Kompol Rossa ke polri lagi bukan inisiatif dari polri. Sebab, kata Argo, beberapa waktu lalu polri memberikan surat pembatalan penarikan Rossa ke polri.
"Jadi gini memang kami dapat info bahwa Rossa dikembalikan oleh KPK ke polri. Tapi kemarin polri tetap pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Rossa tidak ditarik," ungkap dia.
Dengan surat pembatalan itu, Argo menuturkan, seharusnya Rossa masih bertugas di lembaga antirasuah hingga September 2020. Atas dasar itu, penarikan Rossa kali ini bukan inisiatif polri.
"Rosaa sampai September 2020. Kami dari kepolisian tidak menarik," pungkas dia.
Sebelumnya, Polri dan KPK memberi keterangan yang bertolak belakang tentang status pengembalian Kompol Rossa.
Polri menyebut Kompol Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya di KPK baru berakhir September 2020.
"Jadi kemarin ada Pak Rossa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Kompol Rossa sudah dikembalikan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," kata Firli kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).
Kini, Komisaris Polisi Rossa menjadi tidak jelas statusnya. Dia tak ditarik ke Polri, namun tak bisa mengakses masuk ke ruang kerjanya di KPK. Bahkan, selain tak diberi akses izin masuk gedung KPK, Rossa juga dikabarkan sudah tak diizinkan untuk mengakses emailnya sebagai pegawai KPK.