Rekening Ilham Bintang Dikuras, 2 dari 8 Pelaku Adalah Wanita, Ini Perannya Bobol Rekening Bank
8 Pelaku sindikat pembobolan rekening bank wartawan senior Ilham Bintang berhasil ditangkap polisi.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Delapan Pelaku sindikat pembobolan rekening bank wartawan senior Ilham Bintang berhasil ditangkap polisi.
Para tersangka tersebut terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), dan Arman Yunianto (A).
Mereka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda dan berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
"Hampir setiap pelaku yang ditangkap maupun masih dikejar adalah keluaran dari kecamatan Tulung Selapan, " kata Yusri Yunus, dilansir KompasTV, Rabu (5/2/2020).
Pembobolan rekening milik Ilham Bintan tersebut tak lain atas kerja sama antar pelaku dengan peran yang berbeda-beda.
Bahkan salah satu tersangka merupakan karyawan BPR Bintara Pertama Sejahtera dengan tugasnya memberikan data nasabah kepada sang otak kasus ini.
Berikut tersangka dan perannya dilansir Kompas.com, Kamis (6/2/2020):
Desar (D)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa otak dari pada pembobolan rekening Ilham Bintang adalah Desar.
Berdasarkan penyelidikan, Desar mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 19 kali.
Oleh karenanya, ia mengatakan korban pembobolan rekening bank tidak hanya Ilham Bintang.
Hasil pemeriksaan semnetara, diduga tersangka Desar mempunyai jaringan penipuan di daerah lainnya.
"Tersangka D (Desar) selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Polisi menemukan barang bukti senjata api jenis air softgun saat Desar ditangkap dikediamannya, Sumatera Selatan.
Adapun Desar juga berperan dalam membuat rekenning penampung untuk menyimpan uang hasil pembobolannya tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu oleh dua orang kaki tangannya yakni tersangka Teti dan tersangka Arman.
Kanit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmono mengungkapkan terdapat setidaknya 19 korban pembobolan yang dilakukan Desar.
"Ada kelompok lain, 19 (korban) itu (dibantu) dua kelompok. Jadi, D mempunyai dua kaki (tangan), T sama A (masih DPO)," ungkap Hendro.
Desar juga pelaku peretasan akun email pribadi Ilham Bintang untuk membobol rekening.
"Dia (Desar) masuk aplikasi Yahoo untuk mengetahui email pribadi Ilham karena memang membutuhkan password untuk membuka," ujar Yusri.
Teti Rosmiawati (T)
Tersangka Teti Rosmiawati merupakan orang yang berperan sebagai pelaku pembobolan rekening di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Adapun uang Ilham Bintang dengan total Rp 300 juta lenyap atas aksi pembobolannya.
Teti melakukan pengurasan terhadap dua rekening bank milik Ilham Bintang.
Teti melakukan pengurusan pembuatan SIM card baru untuk menduplikat nomor Ilham di Gerai Indosat Bintaro Jaya Xchange.
Hendri Budi Kusumo (H)
Hendri merupakan tersangka yang membantu Desar dengan memberikan data pribadi milik Ilham Bintang.
Diketahui, Hendri adalah karyawan di sebuah bank swasta yakni BPR Bintara Pertama Sejahtera.
Ia menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Desar.
Adapun data pribadi Ilham Bintang termuat di dalamnya berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit.
Data tersebut diduga digunakan sang pelaku lainnya sebagai alat untuk mengambil uang dari rekening milik Ilham Bintang.
Heni Nur Rahmawati (H) dan Rifan Adam Pratama (R)
Heni dan Rifan merupakan peran pembantu Hendri.
Mereka berdua bertugas mengumpulkan data nasabah secara acak sesuai permintaan Desar.
Hasil interogasi polisi, rata-rata Hendri menjual per hari sebanyak kurang lebih 50 data.
Transaksi jual beli data nasabah tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2019 hingga Februari 2020.
Polisi pun mencatat dan memperkirakan bahwa keuntungan penjualan data nasabah itu hampir Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
Kompol Hendro mengungkapkan bahwa data tersebut dijual senilai rata-rata Rp 100.000
Namun, terjadi penurunan harga menjadi Rp 75.000 per tanggal 6 Januari 2020.
Hal itu karena adanya banyak permintaan dari kelompok pelaku lain yang dipimpin Desar.
Jati Waluyo (J)
Tersangka Jati Waluyo merupakan pihak yang berperan memalsukan data KTP berdasarkan data pribadi Ilham Bintang yang tertera di SLIK OJK.
Mudah dilakukan oleh Jati, karena ia memiliki usaha percetakan.
"(Teti) bekerja sama dengan Jati untuk membuat KTP, teknisnya dari KTP bekas," jelas Yusri.
Wasono (W)
Setelah KTP jadi, maka tersangka Wasono ditemani Teti mengurus pembuatan SIM card di Gerai Indosat.
Wasono mengisi beberapa data palsu dari KTP palsu data Ilham Bintang tersebut.
Setelah itu, Wasono menyerahkan nomor SIM card duplikat kepada Teti dan kemudian diserahkan kepada Desar.
Kombes Yusri Yunus mengatakan saat email diretas maka kode OTP akan diterima nomor Indosat tersebut.
Lalu, email milik Ilham Bintang yang berhasil dibuka tersebut dijadikan alat untuk membuka data bank.
Akhirnya uang Ilham Bintang terkuras sebanyak RP 300 juta.
Arman Yunianto (A)
Tersangka Arman hingga kini masih berstatus DPO.
Arman menjadi tersangka karena KTP palsu yang dibuat Jati menggunakan foto dirinya.
"Fotonya menggunakan tokoh 'wayang (pengganti)' yakni tersangka Arman. Tapi, datanya adalah data pribadi Ilham Bintang," jelas Yusri.
Adapun uang dari hasil pembobolan Desar tersebut digunakan untuk belanja online.
"(Desar) membeli barang-barang online dari Lazada dan Blibli. Setelah itu, (uang yang dibobol dari) Bank Commonwealth digunakan untuk membeli emas (secara online)," ujar Yusri.
Sisa uang tersebut dibagikan Desar kepada 7 pelaku lainnya dengan jumlah pemberiannya berbeda-beda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun para tersangka diancam hukumannya 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)