Rumor Pemulangan WNI Eks ISIS, Pengamat Sebut Beri Manfaat untuk Indonesia, Mahfud MD: Virus Baru
Pengamat Al Chaidar menyebut pulangnya WNI eks ISIS akan memberikan keuntungan untuk Indonesia. Menurut Mahfud MD bisa jadi virus baru untuk terorisme
Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat terorisme Al Chaidar Abdul Rahman Puteh memberikan tanggapan soal rumor pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia.
Al Chaidar mengungkapkan, sebaiknya 660 orang WNI eks ISIS dipulangkan saja, karena hal itu akan memberikan manfaat bagi Indonesia.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, manfaat yang diberikan yakni berupa program deradikalisasi untuk kelompok teroris di Indonesia.
"Memang sebaiknya sekitar 660 orang WNI (eks ISIS) dipulangkan saja ke Indonesia."
"Karena kita membutuhkan mereka untuk program semacam deradikalisasi, untuk kelompok teroris lain yang banyak di Indonesia," ujar Al Chaidar.
Menurut Al Chaidar, apabila pemerintah tidak memulangkan WNI eks ISIS ini, mereka akan dicap sebagai pemerintah yang keras, otoriter, hingga tidak suka pada islam.
Meski demikian, Al Chaidar menilai bahwa potensi bahaya yang dibawa ratusan WNI eks ISIS tetaplah ada.
Sebab, mereka sudah terpapar oleh paham radikalisme.
"Pasti ada (potensi bahaya), karena memang mereka sudah terpapar oleh radikalisme yang cukup mengkhawatirkan," ujarnya.
Baca: Anggap WNI Eks ISIS di Timur Tengah Tak Patut Dipulangkan, Pengamat Intelijen: Kan Sudah Siap Mati?
Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan screening terlebih dahulu sebelum mereka berbaur dengan masyarakat kembali.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah belum bisa membuat keputusan lantaran masih mempertimbangkan wacana tersebut.
Mahfud MD menyebut, pulangnya WNI eks ISIS akan membawa dampak baik dan buruk bagi Indonesia.
Untuk dampak buruknya, Mahfud MD ini khawatir, mereka bisa menjadi masalah baru untuk penanganan terorisme di Indonesia.
Melihat bagaimana riwayat WNI eks ISIS yang pernah menjadi teroris di Suriah.
Baca: Tanggapan Mahfud MD Soal Pemulangan WNI Eks ISIS: Bisa Jadi Virus Baru di Sini
"Belum diputuskan, karena ada manfaat dan mudharat-nya (kerugian) masing-masing."
"Mulai dari mudharat-nya, kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah disini, bisa menjadi virus baru bagi terorisme," papar Mahfud MD dilansir kanal YouTube Kompastv, Rabu (5/2/2020).
Lebih jauh, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan akan terbuka menerima kembali WNI eks ISIS di Jawa Barat.
Akan tetapi, kebijakan pemulangan WNI eks ISIS harus berdasarkan pada keputusan pemerintah pusat.
Ridwan Kamil menyebut, sampai saat ini pun ia belum menerima arahan dari pemerintah pusat untuk memulangkan ratusan WNI dari Suriah.
Ia berharap, apabila jadi dipulangkan ke Indonesia, mereka harus berkomitmen pada ideologi Pancasila.
"Iya lah (diterima kembali) warga sendiri, asal insyaf dan tidak melakukan lagi kegiatan-kegiatan ilegal."
"Ingin warga kami kembali hidup normal seperti biasa dan membangun negeri ini dengan ideologi Pancasila," ungkap Ridwan Kamil.
Berbeda dengan Mahfud MD dan Ridwan Kamil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara pribadi mengatakan menolak kepulangan WNI eks ISIS.
Meskipun tidak setuju, Jokowi akan tetap mengadakan rapat terbatas (Ratas) untuk membahas soal wacana tersebut.
Pihaknya masih akan memperhitungkan terlebih dahulu dengan detail mengenai keuntungan dan kerugian pemulangan ratusan WNI di Suriah.
Baca: Kontroversi Pemulangan WNI Eks ISIS, Apa Kata Presiden, Mahfud MD, Menteri Agama, dan Kepala BNPT?
"Kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya, saya akan bilang tidak (pemulangan WNI eks ISIS), tapi masih di-rataskan."
"Kita ini pastikan semuanya harus lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semuanya dihitung secara detail, dan keputusan itu pasti kita ambil di dalam ratas," papar Jokowi dilansir dari kanal YouTube Kompastv, Rabu (5/2/2020).
(Tribunnews.com/R Agustina, TribunnewsWiki.com/Afitria)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.