Hujan Interupsi PKS dan Demokrat soal Pansus Jiwasraya di Rapat Paripurna DPR
Ia mendesak, pimpinan DPR untuk segera memproses usulan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat silih berganti menginterupsi Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia - Australia (IA-CEPA) menjadi Undang-Undang, pada Kamis (6/2/2020).
Sejak Wakil DPR RI dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar membuka Rapat Paripurna, kader PKS dan Demokrat menginterupsi untuk mempertanyakan nasib usulan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait skandal di PT Asuransi Jiwasraya yang telah disampaikan ke pimpinan DPR.
Di antara mereka adalah anggota Fraksi Demokrat Sartono.
Ia mendesak, pimpinan DPR untuk segera memproses usulan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya.
"Permasalahan ini sangat menghentak. Mega skandal Jiwasraya harus segera dituntaskan secara terang benderang dan menyeluruh supaya tidak ada syakwasangka. Kami mohon untuk secepatnya diagendakan dan ditindaklanjuti proses surat yang sudah kami sampaikan ke pimpinan," ujar Sartono.
Kemudian ada anggota Fraksi PKS Junaidi Auly juga menginterupsi hal yang senada.
PKS menurut dia, menilai perlu dibentuk pansus Jiwasraya.
Apalagi kata dia, PKS memiliki beberapa catatan terkait Asuransi Jiwasraya. Khususnya terkait potensi kerugian dan dugaan kejahatan yang terorganisir serta dugaan manipulasi laporan keuangan dalam kasus skandal Jiwasraya.
"Kami inginkan penyelesaian status 5,2 juta nasabah. Juga kami pahami ini jadi perhatian cukup besar dari publik Indonesia."
"Sudah ada surat masuk ke pimpinan DPR terkait usulan pansus hak angket Jiwasraya yaitu dari PKS dan Demokrat. Karena itu kami ingin agar usulan pansus hak angket atas masalah PT Asuransi Jiwasraya agar segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Menanggapi itu, pimpinan Rapat Paripurna, Cak Imin pun membenarkan surat permohonan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya sudah diterima salah satu pimpinan DPR yakni Azis Syamsuddin.
Surat dari PKS dan Demokrat itu, dia pastikan, akan segera ditindakkanjuti pimpinan DPR melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan, surat kabarnya sudah diterima salah satu Wakil ketua yaitu Azis Syamsuddin. Sampai hari ini saya belum menerima dan belum tahu. Maka dari Pak Azis akan segera kami bawa ke Rapim dan seperti mekanisme selanjutnya akan kami agendakan dalam rapat Bamus untuk disampaikan di paripurna," jelas Ketua Umum PKB ini.
PKS-Demokrat Serahkan Surat Usulan Pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.